Cilegon. Pada tahun 2019 PT.Krakatau Steel melalui anak Perusahaan PT.Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) yang sekarang berganti nama PT.Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) melaporkan Maryadi Humaedi ke Polda Banten atas tuduhan pemalsuan dokumen warkah tanah. Atas laporan tersebut dua orang di tetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya Maryadi Humaedi.
Polda Banten melakukan penahanan terhadap Maryadi Humaedi, kurang lebih 5 bulan Maryadi Humaedi di tahan sampai putusan Pengadilan Negeri Serang menyatakan Maryadi Humaedi Bebas Murni atau bisa dikatakan tuduhan PT.Krakatau Steel Group yang tidak terbukti.
Tidak hanya melakukan pelaporan ke Polda Banten, PT.Krakatau Steel Group berupaya merampas hak lahan milik Maryadi Humaedi
Menurut Maryadi Humaedi dirinya mempertahankan hak atas lahan yang dimiliki.
“Sampai kapanpun saya akan pertahankan hak (lahan) saya, karna saya selaku pemilik lahan”ungkapnya, selasa (22/12/21).
Maryadi menambahkan bahwa PT.Krakatau Steel Group merupakan kebanggaan rakyat Indonesia khususnya kota Cilegon, jangan sampai kebanggan itu ternodai karna merampas hak (lahan) saya atau masyarakat.
“Jika PT.Krakatau Steel terus berusaha merampas hak masyarakat terutama hak saya, berarti PT.Krakatau Steel Group saya anggap sebagai mafia tanah di kota Cilegon”ungkap Maryadi.
Di ketehui bahwa saat ini PT.Krakatau Steel Group dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten di Gugat oleh Maryadi Humaedi atas Surat Keputusan BPN provinsi Banten yang membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang di mohonkan oleh PT.Krakatau Steel Group.
Harapan Maryadi Humaedi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) bisa menunjukan mana yang benar dan mana yang salah dalam hak kepemilikan lahan tersebut.
“Saya berharap Presiden Jokowi, Lembaga Negara, Polri, KPK, Ombusman RI, Para Menteri, Lembaga LSM, Ormas dan Masyarakat bisa mengawal proses persidangan yang akan di putuskan pada tanggal 29 desember ini serta hakim bisa menunjukkan kebenaran dan keadilan”harap Maryadi





