Tidak Puas dengan Putusan Mahkamah Agung, BPN Kanwil Banten Batalkan SHM Masyarakat atas Permintaan PT. Krakatau Steel Group

Surat Klarifikasi HPL 15

PENJURU.ID | Cilegon – Kasus dugaan pemalsuan dokumen warkah dalam pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Ajudikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Cilegon pada tahun 2006-2007 oleh masyarakat di wilayah Rawa Arum kecamatan Grogol kota Cilegon dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

Pada saat itu PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) yang saat ini berganti nama PT.Krakatau Sarana Insfrastruktur (KSI)/PT.Krakatau Steel Group melaporkan masyarakat pemilik SHM, Maryadi Humaedi ke Polda Banten, selain itu, PT. Krakatau Steel Group juga melakukan upaya permohonan pembatalan SHM Maryadi Humaedi Ke BPN Kanwil Banten atas dasar tumpang tindih lahan yang dimana lahan tersebut saat ini akan dipergunakan untuk pembangunan pabrik Petro Kimia (PT. Lotte Chemical Indonesia) yang mempunyai nilai Investasi US$4,3 Miliar.

Informasi yang awak media dapatkan bahwa BPN Kanwil Banten melakukan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Maryadi Humaedi.

Menurut Pemilik SHM Maryadi Humaedi dirinya memiliki SHM di wilayah Rawa Arum dan PT.Krakatau Steel ada di wilayah Warna Sari, jadi tumpang tindinya dari mana, tanyanya.

“Buktikan pembelian lahan PT. KS di daerah Rawa Arum dan Buktikan juga surat kepemilikan lahan, yang di bilang tumpang tindih oleh pihak KS Group, tapi kalau saya suru buktikan surat kepemilikan lahan milik saya, saya siap 100%,” ungkap Maryadi

Sementara itu, Saeful Rochman selaku Corporate Secretary Team Leader PT.KIEC/PT.KSI saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp,  Kamis (19/08/2021), terkait permintaan pembatalan SHM Masyarakat hingga pemberitaan ini di terbitkan pihak PT.KIEC/PT.KSI belum memberikan keterangan.

Pos terkait