Tidak Ada Kejelasan Di Polres Cilegon, HIPKA Surati Polda Banten, Terkait Persoalan Kepala Desa Mangunreja dan Pembangunan Industri

Pejuru.id. Serang. Himpunan Pengusaha Kedungsoka (HIPKA) melakukan pelaporan terhadap kepala desa mangunreja atas dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang serta perbuatan melanggar prokes Covid 19, dalam surat tersebut HIPKA juga memohon audiensi kepada Polda Banten terkait pembangunan Industri PT. Ainul Hayat Sejahtera (AHS) dan PT.Satyamitra Surya Perkasa (SSP).

Menurut Ketua HIPKA Rohmatulloh mengatakan kepada awak media Penjuru.id Melakui Pesan Whatsap bahwa sebelumnya sudah melakukan pelaporan dan permohonan audienai ke Polres Cilegon namun tidak ada tindak lanjutnya.

“mengingat tidak ada tindak lanjut dari pihak polres yangg berjanji akan melakukan mediasi,tapi tanpa alasan dan keterangan yangg jelas audinesi tersebut belum terlaksana, maka saya menaikkan laporan ke Mapolda Banten”ungkap Rahmatulloh

Lanjutnya. Dalam hal ini kami (HIPKA_red) tidak main-main dalam persoalan ini, jadi kami tembuskan juga laporan dan permohonan audienai kami ke Kementrian Perdagangan dan Perindustrial Republik Indonesia (RI), Komnas HAM RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Kapolri, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kapolres Cilegon, Camat Puloampel dan Kades Kedungsoka.

Harapan ketua HIPKA kepada Polda Banten, semoga pihak polda bisa segera menindaklanjuti atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta sikap Kades Mangunreja yang telah menimbulkan kerumunan yang diduga melanggar prokes Covid 19 serta bisa menfasilitasi kami untuk beraudiensi.

Pos terkait