PENJURU. ID | Jeneponto – Terkait Kasus Tanah Warisan dari orang tuanya, dua IRT kakak beradik mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan sebelumnya masing-masing tidak memiliki hak legalitas pemberian berupa surat warisan maupun bentuk hiba dari orang tuanya melainkan secara lisan orang tua menyampaikan kepada anaknya bahwa siapa saja yang merawat semasa hidupnya diantara anaknya maka sebidang tanah yang dimiliki orang tuanya akan jatuh ketangan anak yang dia tinggali dan merawatnya hingga meninggal dunia.
Dua orang IRT (Ibu Rumah Tangga) yakni Salima Binti Ma’do (55) bersama Tuni Binti Ma’do (52) keduanya hubungan Saudara Kandung anak Kandung dari Ma’do dan Istrinya Tinja yang sudah sekian tahun meninggal dunia.

Dalam Lingkarang Lokasi Objek sengketa yang di perkarakan Antara Salima dan Tuni
Ma’do dan Istrinya Tinja sudah puluhan tahun meninggal dunia dan tinggalkan warisan sebidang tanah yang berlokasi di Dusun Goyang Desa allu Tarowang Kecamatan Tarowang, kini menjadi perselisihan pada kedua anaknya yakni Salima dan Tuni karena masing-masing mengklaim tanah tersebut adalah miliknya yang diberikan oleh orang tuanya.
Ma’do dan Istrinya Tinja dikaruniai 6 (enam) orang anak, diantaranya 4 perempuan, 2 Laki-Laki dan anak yang paling tertua yakni Salima Binti Ma’do (55)
Hal tersebut membuat, IRT Salima merasa bahwa dirinyalah yang berhak memiliki tanah tersebut karena semasa hidup kedua orang tuanya selama dalam usia tua hingga sakit-sakitan menurutnya orang tuanya tinggal bersama dia di rumahnya, membiayai dengan sendirinya dan merawat ke 2 orang tuanya hingga meninggal dunia.
Konfirmasi Salima di rumahnya terkait adanya penyelesaian Tanpa dilibatkan dirinya
” Selama dalam keadaan tua hingga sakit-sakitan, orang tua kami tinggal dirumah saya, saya merawat dan membiayainya tanpa ada saudara yang membantu sepenuhnya karna semua saudara saya ada di luar daerah( di perantauan) dan cuman saya seorang diri anaknya yang tinggal serumah merawat ke 2 orang tua saya. Jangankan orang tua, bahkan semua saudaraku pernah tinggal dengan saya. Sehingga terkait tanah warisan, sesuai apa yang disampaikan orang tua maka sebenarnya sayalah yang berhak memiliki tanah warisan tersebut.” kata Salima
Sedangkan disisi lain saudaranya, IRT Tuni adik dari Salima Juga mengklaim bahwa dia yang berhak atas tanah warisan tersebut karena diantara 6 bersaudara Tuni anak ke 2 dan menurutnya pernah juga di berikan kepada orang tuanya sehingga dalam masalah ini sempat terjadi adu mulut bahkan kasus ini sudah ditangani Pihak kepolisian Sektor Batang hingga terakhir kembali dilakukan mediasi oleh Kepala Desa Allu Tarowang setahun yang lalu.
Dalam hal ini. Kepala Desa Allu Tarowang (Turisno, SE) saat di konfirmasi Wartawan Penjuru.id juga membenarkan adanya persetujuan pada saat itu antara Salima dan Tuni dengan perjanjian Salima akan memberikan tanah tersebut apabila adiknya Tuni membayar sebagian biaya perawatan orang tua mereka kepada Salima senilai Rp 6. 400.000 setelah tanah tersebut laku di jual oleh Tuni.

Konfirmasi Kepala Desa Allu Tarowang Di Kediamannya Terkait kesepakatan pada saat lakukan mediasi Salima Dan Tuni
” Iya saya membenarkan adanya kesepakatan saat itu, dengan bentuk persetujuan Setelah laku terjual itu tanah, Tuni baru bisa bayar ke Salima senilai Rp.6,400,000. dana tersebut adalah biaya perawatan ke 2 orang tuanya semasa hidupnya.” disinyalir
Mengenai masalah tersebut, menurutnya sudah diselesaikan oleh Kepala dusun Karna waktu itu setelah ada kesepakatan, pak dusun minta untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan persetujuan.
” Saya kira masalahnya sudah selesai, karna pada saat itu pemerintah Dusun meninta akan bertanggung jawab dengan apa yang menjadi kesepakatan di 2 belah pihak .” tambahnya.
Terkait surat perjanjian kesepakatan, menurutnya tidak di buatkan karna pada saat itu saudaranya ada yang tidak hadir(sebagian diluar daerah).
” Saya tidak buatkan surat perjanjian karena sebagian saudaranya ada yang di luar daerah dan mengingat pada saat itu kepala dusun meminta akan mampu menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan kesepakatan yang sudah disepakati secara lisan.” tambahnya.
Menurutnya juga dengan adanya transaksi jual beli yang dilakukan sepihak oleh Kepala Dusun membuatnya kesal dan merasa ragu akan ada lagi hal yang tidak jelas seperti surat yang muncul sebelumnya namun sempat di tolak oleh kepala Desa yang dibawa oleh salah satu pihak dari oknum pemerintah setempat yang enggan disebut namanya.
” Benar adanya surat namun waktu itu saya tidak menanggapi karena saya merasa itu merugikan salah satu pihak serta dengan adanya transaksi jual beli yang dilakukan secara sepihak oleh aparat saya, Selaku pemerintah desa juga merasa kesal dengan tindakannya, janganlah melakukan perbuatan yang dapat merugikan dan buanglah semua sifat-sifat seperti itu.” terang Turisno Kepada Wartawan Penjuru.id, Kamis (19/10/2020).
Adanya Transaksi Jual beli tanah yang disaksikan kepala dusun di rumahnya tertanggal 24 Oktober 2020 beberapa hari yang lalu, tanpa dihadirkan ke dua belah pihak melainkan cuman Tuni dengan warga yang membeli tanah tersebut. Sehingga menurutnya sangat dirugikan dan merasa dibohongi yang dilakukan baik adiknya maupun dengan pemerintah setempat.

” Sesuai perjanjian, seharusnya saya dihadirkan. Apalagi tanah tersebut sudah laku dan sementara dibayar oleh si pembeli, andaikan saya hadir kan bisa di selesaikan sesuai kesepakatan dengan memberikan saya uang sesuai perjanjian senilai Rp 6.400.000 supaya tidak ada masalah lagi.” tambahnya.
” Dalam hal ini, saya sangat merasa dirugikan dan dibohongi Oleh pemerintah, Baik Dusun Maupun Desa dan saya menduga ada kerja sama sepihak antara Tuni dan pemerintah dengan sengaja pemerintah tidak membuatkan surat Pernyataan/Perjanjian kesepakatan kami Karena akan melakukan hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya seperti apa yang terjadi saat ini.” tegas Salima
Tak hanya itu, Selain menurutnya pemerintah tidak Netral, diapun anggap tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam melakukan mediasi.
” Iya, Kenapa saya bilang tidak profesional, karena setelah ada kesepakatan yang seharusnya kami di buatkan Surat pernyataan/perjanjian guna untuk pertanggung jawaban secara tertulis untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan. Akhirnya apa yang terjadi, Tuni mengingkari kesepakatan itu dan dilakukan pembiaran oleh pemerintah sendiri tanpa menekan untuk mempertanggung jawabkan apa yang menjadi kesepakatan di awal mediasi di rumah kepala desa setahun yang lalu dan kini Tuni pergi dan tidak tau arahnya dengan membawa uang hasil jual tanah senilai RP. 25, 000,000 (Dua Puluh Lima Juta)” ujar Salima Kepada Wartawan Penjuru.id.” Rabu 18 Oktober 2020.
Penulis: Ismail
Konfirmasi Salima di rumahnya terkait adanya penyelesaian Tanpa dilibatkan dirinya




