PENJURU. ID | Jeneponto – Kasus dugaan penganiayaan di Dusun Goyang Desa Allu Tarowang yang sudah beberapa hari bergulir di Polsek Batang, Polres Jeneponto namun hingga saat ini belum ada titik kejelasan dan terkesan sengaja diperlambat proses penyelidikan kasus ini.
Dua korban sudah melapor dan dua saksi telah diperiksa selanjutnya pihak Reskrim Polsek Batang telah melayangkan surat panggilan penyidik kepada terlapor namun terlapor kembali memperlihatkan sikap premanisme dengan tidak menghadiri panggilan penyidik alias mangkir.
Motif-motif penganiayaan sudah jelas dan dibuktikan dengan hasil visum, beberapa Vidio saat kejadian dan bukti-bukti lain, bahkan Kapolsek sendiri dan personilnya tiba di TKP pasca kejadian melihat langsung motif pengrusakan 2 rumah dan pernyataan puluhan warga di TKP tentang kronologis kejadiannya.
Tak hanya itu, sikap terlapor yang mangkir dari panggilan penyidik tentu wajib menjadi penilaian bagi penyidik bahwa terduga pelaku dalam hal ini terlapor memang benar-benar bagian dari pelaku kejahatan.
Dari hasil konfirmasi lewat chatingan via WhatsApp, pada Kamis 27 Maret 2025 sekitar pukul 21.10 Wita. Dimana Kanit Res Polsek Batang, Aiptu Sutopo mengaku sudah melayangkan panggilan penyidik kepada terlapor namun terlapor enggan menghadiri panggilan hingga dirinya mengatakan akan kembali melayangkan panggilan kedua tertuju pada, Jumat 28 Maret 2025.
Ingin memastikan panggilan kedua sudah diberikan kepada terlapor (pelaku) dan apakah terlapor sudah memenuhi panggilan penyidik atau tidak, namun dari informasi ternyata pihak Reskrim hari ini batal melayangkan panggilan kedua kepada terlapor tanpa penjelasan, ada apa!
Penasaran ingin mengetahui apa hambatan sehingga tidak dilakukan panggilan kedua kepada terlapor, hingga dilakukan konfirmasi langsung kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim melalui panggilan dan chatingan via WhatsApp pribadinya, namun panggilan tidak direspon chatingan pun enggan ditanggapi sampai saat ini.
Hal ini tentu memicu kecemasan dan kepanikan pihak pelapor lantaran insiden yang dialaminya terbilang cukup sadis namun terduga pelaku (terlapor) hingga saat ini bebas berkeliaran disekitarnya padahal sudah status terlapor bahkan sengaja tidak memenuhi panggilan penyidik. (*)





