Terduga Pelaku Pencurian Mesin Air Kini Diamankan Tim Resmob Reskrim Polres Jeneponto

PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian Barang Berupa Mesin Air, Kamis (18/02/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Aiptu Abd. Rasak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, SIK, MIK, dalam keterangannya mengatakan bahwa aksi pencurian  ini terjadi pada tanggal 10 Pebruari 2025 di Dusun. Barandasi, Desa. Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Awal kejadian sekitar Pukul 07.30 Wita di Sebuah kandang ayam Potong milik SOPYAN Dg SITUJU, 41 Tahun., Wiraswasta, di Dusun. Barandasi, Desa. Turatea, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto, ungkap Kapolres Jeneponto.

“Pelaku masuk ke dalam kandang ayam potong milik korban dengan cara merusak pintu masuk ke dalam kandang ayam potong kemudian mengambil barang berupa 3 ( Tiga ) Unit Mesin Air Merk Mitsubishi, dimana kerugian material Atas kejadian tersebut kurang lebih Rp. 3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah).” terang Kapolres.

Setelah menerima Laporan Pengaduan Lel. SOPYAN Dg SITUJU pada tanggal 17 Februari 2025 untuk selanjutnya melewati proses penyelidikan serta berbagai informasi dari masyarakat Tim Resmob berhasil menangkap pelaku berjumlah 2 (dua) orang tanpa perlawanan.

Adapun identitas pelaku yakni, inisial A, 23 tahun, buruh bangunan, alamat TKP, Inisial B, 29 tahun, petani, Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalate, Kabupaten Jeneponto.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melapor jika ada kejadian yang mencurigakan, agar kita dapat mencegah aksi kriminal yang merugikan banyak pihak,” tambah AKBP Widi Setiawan

Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Jeneponto dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana Subs Pasal  Pasal 363 KUHPidana jo pasal 55-56 KUHPidana. (*)

Pos terkait