PENJURU. ID | Jeneponto – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto memberikan tanggapan terkait polemik pembangunan Puskesmas (PKM) Tamalatea yang dinilai sebagian masyarakat seakan luput dari perhatian pemerintah.
Menurut Kadis Kesehatan, proses pembangunan PKM selama ini diajukan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Kementerian Kesehatan. Namun, penunjukan wilayah atau lokus pembangunan sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan bersama Bappenas berdasarkan sejumlah kriteria, di antaranya keterisian data aplikasi terkait kondisi sarana dan prasarana PKM seluruh Indonesia, serta kesiapan lahan.
“Beberapa waktu lalu memang sempat terkendala masalah lahan. Atas masukan tokoh masyarakat, kami tetap mengusulkan agar PKM Tamalatea dimasukkan dalam Musrembang kecamatan. Alhamdulillah, sekarang sudah ada sertifikat lahan sehingga tahun ini kami kembali mengajukan proposal ke Badan Anggaran DPR RI dan Kemenkes RI untuk pembangunan tahun 2026,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan lokus pembangunan bukan kewenangan Dinas Kesehatan Jeneponto, melainkan kewenangan pemerintah pusat. Saat ini, data dalam aplikasi KRISNA menunjukkan Jeneponto belum termasuk lokus DAK fisik untuk pembangunan PKM.
“Mohon doa kita semua, semoga ada sumber anggaran lain yang bisa digunakan untuk rehabilitasi PKM Tamalatea. Tentu, bila memungkinkan melalui APBD, akan menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun kita ketahui bersama, kemampuan APBD terbatas sementara anggarannya cukup besar,” tambahnya.
Pihaknya memastikan bahwa pimpinan daerah tetap memberi perhatian terhadap PKM Tamalatea dan berupaya agar kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi.





