PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Menindaklanjuti Video Conference beberapa waktu lalu antara Forkopimda Aceh bersama 4 Forkopimda Kabupaten/Kota yang berada di perbatasan Aceh (Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Singkil, Subulussalam) terkait Penjagaan di perbatasan Aceh-Sumut, Gugus Tugas Kabupaten Aceh Tamiang kembali lakukan simulasi pemberlakuan chek point posko perbatasan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam memperketat penjagaan di Wilayah perbatasan Aceh – Sumut, Sabtu (04/07/20)
Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dikomandoi oleh Kadis Perhubungan Drs. Syuibun Anwar, terdiri dari unsur BPBD, unsur Dinas Kesehatan, unsur RSUD Aceh Tamiang, unsur Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Satpol PP dan WH.
Dalam pada itu, Iapun memberikan arahan dan tugas pada setiap unsur-unsur terkait dalam menjalankan peran dan fungsinya secara tepat dan bertanggung jawab.
Menjelaskan alur pemeriksaan penanganan pencegahan Covid-19 di Perbatasan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Aceh, Syuibun menjelaskan uraian tugas bahwa kepada kendaraan yang masuk dan keluar Aceh terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan, mendata identitas penumpang dan awak kendaraan baik yang keluar maupun yang masuk di wilayah perbatasan.
Tidak hanya itu saja, Syuibun kemudian melanjutkan membagi tugas kepada unsur Aparat Keamanan untuk memback up dan memastikan keamanan di lokasi pemeriksaan.
Khusus Kepada Tim Medis sebagai Garda terdepan memiliki tugas melakukan pengecekan penanganan protokol kesehatan dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada penumpang dan juga awak kendaraan dengan menggunakan thermo gun dan memberikan keputusan terkait kesehatan penumpang maupun awak kendaraan.
“Pada simulasi ini, ditampilkan juga adegan, seandainya ada masyarakat yang memiliki suhu tubuh tinggi, petugas akan menempatkan pada ruang isolasi sementara untuk dilaksanakan rapid tes. Jika hasilnya reaktif, maka tim kesehatan akan membawa warga tersebut untuk selanjutnya dilakukan Tes Swab di RSUD Aceh Tamiang”, tambah Syuibun melengkapi.
Kadis Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang kepada Penjuru.id menyampaikan bahwa simulasi ini dibuat di dua tempat yaitu di Pos Timbang Perbatasan sebagai Pos Check Point bagi yang masuk dari luar Aceh, sementara di Terminal Kota Kualasimpang sebagai Pos Check Point pemeriksaan surat-surat untuk masyarakat yang keluar Aceh. Bagi masyarakat luar nantinya yang akan memasuki wilayah Aceh diwajibkan membawa surat Keterangan Kesehatan hasil Tes Rapid atau Tes Swab, sementara bagi yang akan berpergian keluar dari daerah Aceh disamping harus memiliki surat keterangan kesehatan juga harus menunjukkan Surat Keterangan Berpergian dari Datok Penghulu (Kepala Desa), jika tidak ada surat tersebut maka tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan masuk ataupun keluar Aceh.
Dikatakan juga oleh Syuibun, Pemberlakuan pembatasan keluar masuk Aceh, saat ini sedang menunggu instruksi dan perintah lebih lanjut, hanya saja untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan himbauan menggunakan masker saja bagi yang masuk dan keluar Aceh.
Ditempat yang sama, Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang Agusliayana Devita, S.STP, M.Si selaku Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, mengatakan jika pemberlakuan pembatasan keluar masuk Aceh sudah aktif sesuai instruksi dari Pemerintah Provinsi Aceh, maka Pemkab Aceh Tamiang memohon dukungan dan perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi Aceh untuk kelancaran pelaksanaan tugas dilapangan,
“Aceh Tamiang siap menugaskan personilnya untuk membantu Provinsi, hanya saja dibutuhkan dukungan anggaran dan sarana prasarana, sesuai yang telah di usulkan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan”, tutup Devi menyampaikan.