PENJURU.ID I KABUPATEN BEKASI – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum menemukan titik terang. Kuasa hukum salah satu calon kepala desa, Michael, meminta pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 14 karena menduga terdapat pelanggaran dalam proses pemilihan.
Dalam mediasi yang melibatkan pihak penggugat, panitia Pilkades, unsur dinas terkait, serta kejaksaan, belum tercapai kesepakatan. Tim kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan upaya hukum untuk menguji dugaan pelanggaran tersebut.
Michael menegaskan, mediasi yang telah berlangsung bukan merupakan keputusan akhir atas sengketa Pilkades Tamansari. Menurut dia, pertemuan tersebut merupakan tahapan awal untuk mempertemukan keterangan dan data dari masing-masing pihak.
“Mediasi ini bukan menentukan apakah persoalan ini bisa lanjut atau tidak. Masing-masing pihak masih bertahan dengan pendapat dan data yang dimiliki. Kami berterima kasih karena mediasi sudah diakomodasi, sebab ini merupakan bagian dari prosedur yang harus dilalui. Namun, ini bukan keputusan akhir,” kata Michael.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah keberatan terhadap pelaksanaan Pilkades Tamansari. Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan ketentuan domisili calon pemilih yang disebut harus memenuhi masa tinggal selama enam bulan.
Menurut Michael, sejak awal terdapat kesepakatan bahwa warga yang belum memenuhi ketentuan domisili tersebut tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan. Namun, dalam pelaksanaannya, ketentuan itu disebut ditafsirkan secara berbeda oleh pihak terkait.
“Kami menduga ada persoalan yang terjadi secara sistematis. Dari awal sudah ada kesepakatan bahwa yang berdomisili enam bulan itu tidak boleh mengikuti, tetapi pihak lain menyampaikan bahwa itu merupakan interpretasi. Hal ini akan kami buktikan. Tim kami juga akan turun ke lapangan untuk memperkuat dalil-dalil yang sudah kami sampaikan,” ujarnya.
Michael menegaskan, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui data dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, tim kuasa hukum berencana mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat keberatan yang telah diajukan.
Kuasa Hukum Minta PSU di TPS 14
Dalam perkara tersebut, pihak calon kepala desa melalui kuasa hukumnya meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang, khususnya di TPS 14 Desa Tamansari.
Michael menyebut PSU menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan kliennya.
“Klien kami sebenarnya sudah siap menang dan siap kalah sejak mendaftar, selama proses pemilihan berjalan dengan baik dan adil. Namun, kalau prosesnya tidak adil dan terdapat dugaan kecurangan, tentu kami tidak bisa menerima begitu saja. Harapan kami, minimal diadakan PSU di TPS 14,” tegasnya.
Ia menyayangkan belum adanya titik temu dalam mediasi tersebut. Menurut dia, pihaknya belum dapat menerima penyelesaian melalui perdamaian karena persoalan yang diajukan dinilai masih membutuhkan penjelasan dan pembuktian lebih lanjut.
Michael juga menyebut pihak dinas terkait meminta kejaksaan memfasilitasi mediasi. Namun, hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan yang menyelesaikan keberatan pihak calon kepala desa.
Soroti Rencana Pelantikan 4 November
Di tengah sengketa yang belum terselesaikan, Michael turut menyoroti rencana pelantikan kepala desa yang disebut akan dilaksanakan pada 4 November 2026.
Menurut dia, pelantikan dapat saja tetap berlangsung secara administratif. Namun, hal itu tidak serta-merta menghentikan upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya.
“Pelantikan bisa saja dilakukan, tetapi prosesnya tetap akan berjalan. Jika tidak ada PSU dan tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang, khususnya Bupati Bekasi, kami akan melakukan gugatan ke pengadilan,” katanya.
Michael menegaskan, pihaknya akan melanjutkan upaya hukum dengan mengacu pada peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan setiap keberatan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut pihaknya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai hasil pemilihan, melainkan juga menyangkut kepastian bahwa proses demokrasi di tingkat desa berlangsung secara adil dan sesuai aturan.
Buka Peluang Tempuh Jalur Pidana
Selain gugatan ke pengadilan, Michael menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Ia menegaskan, langkah tersebut akan didasarkan pada bukti yang diperoleh, bukan sekadar tudingan terhadap pihak tertentu.
“Kalau kami menemukan bukti, jangan salahkan kami jika persoalan ini masuk ke ranah pidana. Dugaan kami ada, tetapi semuanya akan kami buktikan melalui proses yang berlaku,” ujarnya.
Hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan antara pihak-pihak yang hadir. Permintaan PSU di TPS 14 serta rencana menempuh jalur hukum menjadi langkah yang disampaikan tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti sengketa Pilkades Tamansari.
Sementara itu, dugaan pelanggaran yang disampaikan pihak calon kepala desa masih memerlukan pembuktian dan tindak lanjut dari pihak berwenang.





