Propam Mabes Polri Limpahkan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Lampung Timur ke Polda Lampung, Kasus Kematian Sakdiyah Disorot

PENJURU.ID|LAMPUNG TIMUR — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri resmi menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik kepolisian yang menyeret Kapolres Lampung Timur, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim IPTU M. Iksir, S.H., dan sejumlah personel Satreskrim Polres Lampung Timur.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang diduga tidak sesuai prosedur serta peristiwa meninggalnya Sakdiyah, warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/2026102601028-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam, tertanggal 26 Oktober 2026, Mabes Polri menyatakan bahwa pengaduan Moh. Asnawi telah dilimpahkan kepada Kabid Propam Polda Lampung untuk ditindaklanjuti.

Surat tersebut ditandatangani Kabag Yanduan Divpropam Polri, Kombes Pol. Dr. Bambang Satriawan, S.I.K., S.H., M.H., dengan tembusan kepada Kapolri, Irwasum Polri, dan Kadivpropam Polri.

Dalam pengaduannya, Moh. Asnawi mempersoalkan sejumlah dugaan tindakan aparat kepolisian, antara lain penggeledahan dan penangkapan tanpa memperlihatkan surat perintah, tindakan tidak humanis yang diduga berkaitan dengan kematian Sakdiyah, penyitaan telepon genggam milik almarhumah yang disebut tidak terkait perkara, serta pengabaian tiga surat somasi resmi.

Peristiwa kematian Sakdiyah sebelumnya menjadi sorotan setelah adanya tindakan kepolisian di Desa Negara Saka pada 19 Agustus 2026.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mempertanyakan prosedur pelaksanaan tindakan tersebut dan meminta pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.

Pengaduan ini juga menyoroti dugaan pengabaian tiga somasi yang sebelumnya disampaikan kepada pihak terkait.

Pelimpahan pengaduan dari Mabes Polri kepada Bidpropam Polda Lampung menjadi perkembangan penting dalam upaya keluarga memperoleh kejelasan atas peristiwa meninggalnya Sakdiyah.

Namun, pelimpahan tersebut belum berarti adanya penetapan kesalahan ataupun terbuktinya pelanggaran etik terhadap pejabat kepolisian yang diadukan.

Kini perhatian tertuju kepada Bidpropam Polda Lampung. Publik menantikan apakah pemeriksaan akan dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional, termasuk terhadap pejabat kepolisian yang namanya tercantum dalam pengaduan.

Penanganan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada administrasi pelimpahan laporan, melainkan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, pendalaman bukti, dan penyampaian perkembangan penanganan kepada pengadu.

Kasus kematian Sakdiyah menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan akuntabilitas anggotanya tanpa pandang pangkat maupun jabatan.

Hingga berita ini disusun, surat SP3D tersebut belum memuat hasil pemeriksaan atau kesimpulan mengenai benar tidaknya dugaan pelanggaran. Tanggapan Kapolres Lampung Timur, Kasat Reskrim, dan Bidpropam Polda Lampung terhadap substansi pengaduan juga masih perlu dimintakan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Pos terkait