Senat AS Loloskan Regulasi Doping Kedalam Undang-Undang Kriminal

Gedung Capitoll Hill di Washington DC, Amerika Serikat.

Senat Amerika Serikat meloloskan regulasi yang memasukkan doping ke dalam hukum pidana. Undang-undang baru ini akan memberikan izin kepada penegak hukum negara tersebut untuk menindak semua individu yang terlibat dalam urusan doping.

Sebagaimana dikabarkan BBC, undang-undang ini diberi nama Rodchenkov Anti-Doping Act, yang diambil dari nama pembocor informasi (whistle blower) praktik doping sistematis yang dilakukan Rusia, Grigory Rodchenkov.

Regulasi yang lolos secara aklamasi di parlemen AS itu lebih menargetkan pelatih, agen, manajer, dan pengurus (organisasi cabang olahraga) ketimbang atlet. Sanksinya bisa berupa penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal US$1 juta (sekira Rp14,1 miliar).

“Undang-Undang ini akan menyediakan alat yang dibutuhkan untuk melindungi atlet-atlet yang bersih dan meminta pertanggungjawaban konspirasi doping internasional yang merusak olahraga, sponsor, dan menyakiti atlet,” kata Ketua Agensi Anti-Doping AS (USADA), Travis Tygart.

“Ini adalah hari yang monumental dalam pertarungan untuk olahraga yang bersih di seluruh dunia dan kami bersiap untuk melihat undang-undang ini segera menjadi hukum dan membantu mengubah pertandingan untuk atlet-atlet bersih demi kebaikan.”

Namun demikian, Agensi Anti-Dopin Dunia (WADA), punya kekhawatiran dengan diloloskannya regulasi tersebut. WADA menganggap undang-undang anti-doping AS bisa merusak usaha global untuk memerangi doping karena ada tumpang-tindih wewenang.

Rodchenkov Anti-Doping Act tetap memberikan WADA porsi dengan tidak memasukkan atlet dalam subyek hukum mereka karena itu merupakan wewenang lembaga anti-doping internasional. Sementara itu, WADA justru mempertanyakan mengapa atlet tak dimasukkan ke dalam regulasi itu.

“Ini bisa menyebabkan hukum yang tumpang-tindih di yurisdiksi yang berbeda yang akan akan membiarkan satu aturan tunggal untuk seluruh atlet di seluruh dunia,” kata WADA. “Harmonisasi aturan ada pada inti yang paling inti program anti-doping global.”

 

(YMA)

 

Pos terkait