Sedang Asik Pesta Narkoba, 3 Terduga Pelaku di Bekuk Tim Sat Resnarkoba Polres Jeneponto 1 Orang Diketahui Oknum Polisi

PENJURU. ID | Jeneponto – Tim opsnal sat resnarkoba polres jeneponto melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 3 terduga pelaku diantaranya merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Jeneponto.

Adapun ke 3 terduga pelaku berinisial IS 31 Tahun bersama Inisial SK 24 tahun Alamat yang sama tinggal Lingkungan Balang Toa, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto dan SP, 37 Tahun asal BTN Sriwandi Jalan Karya Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto AKP Muhammad Yusuf, SH membenarkan adanya penangkapan 3 orang terduga pelaku peyalahgunaan narkotika jenis sabu disalah satu rumah milik warga di Lingkungan Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Rabu (10/10/2022) sekitar pukul 01.00 wita.

” Benar adanya penangkapan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh tim opsnal sat narkoba polres Jeneponto saat ketiganya sedang menggunakan jenis sabu. “tutur Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto AKP Muhammad Yusuf, SH.

Dirinya pun mengungkapkan penangkapan ke tiga terduga pelaku berawal dari informasi warga setempat bahwa telah berlangsung pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah milik warga Lel. IS berlokasi belakang penjual coto belokallong.

” Mendengar informasi tersebut, tim opsnal satnarkoba polres jeneponto mendatangi lokasi rumah yang di maksud dan langsung melakukan penggerebekan menemukan 3 orang sedang berpesta sabu. “ungkap Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto AKP Muhammad Yusuf, SH

Dari hasil penggerebekan tersebut telah di dapati saudara Lel. SP bersama dengan Lel. IS dan Per. SK tengah berada di dalam kamar rumah Lel. IS, dimana pada saat itu ketiga orang tersebut diamankan usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

” Setelah melakukan penggerebekan, ditemukan narkotika jenis sabu dalam pembungkus sachet diduga sisanya yang belum sempat dikomsumsi ketiga terduga pelaku itu. “ujar AKP Muhammad Yusuf, SH

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku tersebut mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara patungan hingga dapat membeli sabu sebanyak 2 (dua) sachet dengan harga Rp. 1.000.000( satu juta rupiah).

Dimana Lel. IS Rp. 400 ribu rupiah, Per. SK Rp. 400 ribu rupiah dan Lel. SP sebesar Rp. 200 ribu rupiah dan setelah dana terkumpul selanjutnya Lel. SP menyerahkan uang tersebut kepada Lel. IS dan Lel. IS untuk pergi membeli dari seseorang (yang masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk penanganan selanjutnya.

Pewarta: Mail

 

Pos terkait