Satreskrim Polres Boyolali Tangkap Pelaku Pencuri Motor Aerox di Indomaret Bangak

PENJURU.ID|Boyolali – Pelaku pencurian kendaraan bermotor Yamaha Aerox Nopol AD 6403 OW di depan Indomaret Bangak, Kecamatan Banyudono, Boyolali Pada Jumat 27/01/23 lalu akhirnya terungkap.

”Pelaku adalah ES (29) warga Teras Boyolali berhasil kami amankan di rumahnya di Teras. Pada 20.2.23 sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Dona Briadi mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi 23/02/23.

Bacaan Lainnya

Tersangka ES mencuri sepeda motor merek Yamaha Aerox nopol: AD 6403 OW milik Arif (42) warga Klego Boyolali.

Kasat reskrim menuturkan, kejadian berawal saat korban pulang bekerja dari Wilayah Sawit menuju Klego, sesampai di Indomart Bangak Boyolali. Korban berhenti untuk berteduh karena situasi hujan.

kemudian korban memarkirkan sepeda motor miliknya dan masuk kedalam indomart untuk membeli rokok.

Tanpa disadari kunci sepeda motor lupa belum dicabut, selesai membeli rokok kemudian korban keluar dan langsung duduk di teras toko sambil mentelpon istrinya, dengan posisi membelakangi sepeda motor korban yang berjarak sekitar 3 meter.

Pada saat yang sama tersangka juga sedang berteduh di warung angkringan ( HIK ) depan indomart tersebut, karena melihat situasi dirasa aman, lalu tersangka mengambil motor korban dengan cara dinaiki tanpa dihidupkan mesinnya dibawa kearah timur, baru dinyalakan mesinnya

“Tersangka membawa kabur motor Aerox itu ke Semarang untuk digadaikan dan menghilangkan jejak” kata Dona.

Dihadapan polisi, tersangka mengaku gelap mata, saat melihat kunci masih menempel di sepeda motor. Padahal, semula warga Teras itu hanya untuk istirahat sejenak melepas lelah usai berjalan kaki dari Colomadu saat mau pulang ke rumahnya di Teras.

” Jadi ketika saya liat kunci ( kunci yang masih tertancap di sepeda motor) saya tunggu lama akhirnya saya bawa pak,” katanya.

Dihadapan polisi, dia hanya bisa pasrah dan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP.
Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, kata Kasat reskrim (***)

Pos terkait