PENJURU.ID | Jakarta. – Press Conference Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu Periode 2024 oleh Kapolres Jakarta barat Kombes M Syahduddi yang di dampingi Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida bersama Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Jajaran mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (3/5/2024) Polres Metro Jakarta Barat
Kasus pertama terjadi pada tanggal 30 Maret 2024 di Jl. Anggrek Rosliana, Palmerah. Polsek Tambora berhasil mengamankan RH dan VM dengan barang bukti sabu seberat 2.040 gram.
Kasus kedua terjadi pada tanggal 22 April 2024 di stasiun Pasar Turi, Surabaya. Tim Khusus 3 berhasil menangkap IS dan FD dengan sabu seberat 3.107 gram.
Kasus ketiga terjadi pada tanggal 26 April 2024 di Jatinegara, Jakarta Timur. Polisi menangkap RR dengan sabu seberat 1,17 gram, pil ekstasi, dan alat hisap.Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 5.148,17 gram.
Pasal-pasal yang dipersangkakan untuk kasus 1 dan 2: Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dengan pidana denda minimal Rp 800.000.000.00( elapn ratus juta) dan maksimal Rp 8.000.000.000.00(delapan milyar rupiah).
Untuk kasus 3 : pasal 112 ayat (2) UURIN.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal Rp 800.000.000 ( delapan ratus juta) dan maksimalk Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika dan melaporkan kegiatan penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib.
Kapolres Jakarta barat mengatakan dengan berhasilnya pengungkapan ini orang yang terselamatkan sebanyak 51.480 (Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Delapan Puluh)
Hairu – Adella