Sat Reserse Narkoba Polres Jeneponto Kembali Ringkus Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

PENJURU. ID | Jeneponto – Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto yang dipimpin Ipda Sunardi bersama anggotanya melakukan penggerebekan terhadap rumah Sdra. RISAL DG SIGA BIN H. BELLA, yang bertempat Kp. Simpang Desa Allu Tarowang Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, Kamis (24/09/2020) Sekitar pukul 14.00 Wita.

Kasubag. Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, SH menjelaskan mengenai Penggerebekan terhadap rumah Sdr. RISAL DG SIGA BIN H. BELLA karna diduga sering melakukan transaksi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

” Sehubungan degan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sering melakukan transaksi peredaran narkoba dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dirumahnya (TKP) di Dusun Simpang Desa Allu Tarowang Kecamatan Tarowang Jeneponto, pada saat itu juga tim Sat Narkoba langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggerebekan dan pada saat itu sdr. Risal berusaha kabur melalui pintu samping bagian belakang rumahnya, namun Pelaku berhasil diamankan.” Ungkap AKP Syahrul, SH

Adapun Identitas terduga pelaku atas Nama, Sdra. RISAL DG SIGA BIN H. BELLA, umur 30 Tahun, Pekerjaan , Sopir mobil, Agama Islam, Pendidikan SD (tamat), alamat Dusun Simpang Desa Allu Tarowang Kecamaan Tarowang Kabupaten Jeneponto

Menurut Keterangan AKP Syahrul, menjelaskan pada saat dilakukan penggerebekan terhadap tim Sat Reserse Polres Jeneponto dirumah pelaku dan dalam penguasaannya ditemukan beberapa Barang Bukti

” Barang Bukti yang ditemukan, 20 (dua puluh) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) sachet plastik klip sedang kosong diduga bekas isi Sabu, 5 (lima) sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas isi Sabu, 1 (satu) buah tempat / kotak yang terbuat dari sticker warna putih, 1 (satu) buah alat isap / bong, 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah sim A milik pelaku, 1 (satu) buah Stnk sepeda motor, 1 (satu) buah Stnk mobil, 1 (satu) buah HP android merk Samsung, 1 (satu) buah HP lipat merk samsung, terletak didalam kamar tidur milik pelaku,” Jelas Syahrul

Saat diintrogasi di TKP, pelaku Sdra. RISAL DG SIGA tersebut mengakui semua Barang Bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku bersama BB yang ditemukan saat ini dibawa kekantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut danPerkembangan selanjutnya akan dilaporkan.” Pungkas AKP Syahrul, SH.
(Ismail)

Pos terkait