Samsat Probolinggo Kota Genjot Mutu Pelayanan dan Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan

PENJURU.ID | Probolinggo  – Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus menjadi perhatian Kantor Bersama (KB) Samsat Probolinggo Kota. Berbagai pembenahan dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, nyaman, dan humanis bagi masyarakat yang memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) KB Samsat Probolinggo Kota, IPDA Encik Amanda Putra, RG, SH, menegaskan bahwa peningkatan mutu pelayanan menjadi bagian dari komitmen jajarannya dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

Upaya tersebut diwujudkan melalui pembenahan di sejumlah loket pelayanan, pengembangan inovasi, serta penertiban dan evaluasi terhadap unit-unit layanan yang berada di lingkungan Samsat Probolinggo Kota.

Menurut Encik Amanda, pelayanan yang prima harus menjadi prioritas agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam menyelesaikan administrasi perpajakan kendaraan bermotor. Karena itu, evaluasi dan perbaikan terus dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan sekaligus mempercepat waktu pelayanan.

Salah satu layanan yang mendapat perhatian adalah *walk-through* atau layanan *walk-through* yang memungkinkan masyarakat mengakses pelayanan melalui mekanisme yang lebih praktis. Selain itu, Samsat Probolinggo Kota juga mengoptimalkan layanan Samsat Keliling (Samling) untuk menjangkau masyarakat di sejumlah lokasi.

Layanan Samling tersebut beroperasi pada pagi hari di depan Kantor Samsat Probolinggo Kota, siang hari di wilayah Wonoasih, serta malam hari di kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo.

Kehadiran layanan di berbagai titik tersebut diharapkan dapat memberikan alternatif bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus selalu datang ke kantor induk.

Di sisi lain, jajaran Samsat Probolinggo Kota juga aktif menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.

Imbauan tersebut semakin relevan dengan adanya program pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor atau yang dikenal masyarakat sebagai pemutihan, yang merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Encik Amanda mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan yang masih tertunggak.

“Selain terus meningkatkan kualitas pelayanan, kami juga mengimbau masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu. Apalagi saat ini terdapat program pemutihan berupa pembebasan denda keterlambatan pajak dari Gubernur Jawa Timur,” ujar Encik Amanda, Sabtu (17/10/2026).

Ia menambahkan, pelayanan kepada wajib pajak tidak hanya berkaitan dengan kecepatan proses administrasi, tetapi juga harus didukung sikap ramah dan humanis dari petugas. Pendekatan tersebut dinilai penting agar masyarakat merasa nyaman ketika mengurus kewajiban perpajakannya.

Jajaran Polri yang bertugas di lingkungan KB Samsat Probolinggo Kota pun terus didorong untuk memberikan pelayanan secara profesional dan humanis kepada seluruh masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan administrasi yang berlaku.

Encik Amanda turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kota Probolinggo yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan tersebut dinilai memiliki kontribusi terhadap penerimaan daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan.

Ia berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat, seiring dengan pembenahan pelayanan yang dilakukan oleh Samsat Probolinggo Kota.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Probolinggo yang telah melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotornya. Kepatuhan tersebut secara tidak langsung turut membantu pemerintah daerah dan negara,” pungkasnya.

Melalui peningkatan kualitas pelayanan, perluasan jangkauan Samsat Keliling, serta sosialisasi program pemutihan, Samsat Probolinggo Kota berupaya mendorong pelayanan publik yang semakin mudah diakses sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

(Prasojo)

Pos terkait