PENJURU.ID|KABUPATEN TANGERANG— Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., menyoroti dugaan masih maraknya perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Persoalan tersebut terungkap dalam penelitian awal yang dilakukan KSPSI di sejumlah kawasan industri Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam penelitian, terdapat sekitar 60.000 entri Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Namun, setelah dilakukan penyaringan terhadap perusahaan yang mencantumkan minimal satu pekerja, jumlahnya disebut hanya 7.431 perusahaan.
Dalam wawancara yang menjadi bahan penelitian, narasumber memperkirakan hanya sekitar 30–40 persen perusahaan yang menjalankan ketentuan UMK. Meski demikian, angka tersebut masih berupa estimasi dan belum merupakan hasil pemeriksaan resmi terhadap seluruh perusahaan.
Rustam mengungkapkan, hasil survei lapangan KSPSI juga menemukan indikasi pekerja harian lepas yang menerima upah sekitar Rp.50.000 hingga Rp.60.000 per hari.
Sejumlah wilayah industri, seperti Balaraja, Cikupa, Kosambi, serta kawasan Akong, Millenium, dan Dadap, menjadi perhatian dalam kajian tersebut.
Rustam menilai persoalan pengupahan tidak terlepas dari belum optimalnya pengawasan ketenagakerjaan, terutama setelah kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi.
Menurutnya, pemisahan kewenangan pengawasan dengan fungsi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di kabupaten/kota berpotensi menghambat koordinasi dan memperlambat penanganan pengaduan pekerja.
Karena itu, Rustam mendorong pemerintah pusat mengevaluasi sistem pengawasan ketenagakerjaan, termasuk mengkaji kemungkinan pengembalian kewenangan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui perubahan regulasi.
Rustam meminta Pemerintah Provinsi Banten melalui instansi pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga membayar upah di bawah UMK.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang memperkuat pendataan perusahaan dan koordinasi pengawasan.
Penetapan UMK setiap tahun harus diikuti pengawasan nyata agar hak pekerja tidak hanya terlindungi di atas kertas.
Penelitian KSPSI tersebut akan menjadi bahan kajian lanjutan untuk mendorong perbaikan sistem pengawasan dan perlindungan hak pekerja di Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini disusun, angka pasti tingkat kepatuhan perusahaan terhadap UMK belum terverifikasi melalui data resmi. Pemerintah dan perusahaan terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi terhadap temuan awal tersebut.





