17 Tahun Pegang Kunci Tower kode 2242 Tanpa Upah, Muksin Warga Jeneponto Minta Kejelasan PT Protelindo

PENJURU.ID | JENEPONTO – Dugaan ketidakjelasan status penugasan dan hak atas upah yang dialami Muksin, warga Lingkungan Sapaloe, Kelurahan Tolo Timur, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, menjadi sorotan. Selama kurang lebih 17 tahun, sejak 2009 hingga 2026, Muksin mengaku memegang kunci tower telekomunikasi berkode 2242 yang dikelola PT Protelindo tanpa menerima gaji maupun honor.

‎Muksin mengaku awalnya diberi amanah oleh petugas tower untuk memegang kunci. Sejak saat itu, ia mengaku kerap dihubungi petugas yang disebutnya berdomisili di Jakarta untuk membantu memeriksa peralatan dan instalasi kelistrikan di lokasi tower.

‎“Sudah 17 tahun saya memegang kunci tower. Kalau ada petugas yang menelepon tengah malam meminta saya mengecek peralatan atau kelistrikan, saya laksanakan. Namun, selama itu saya tidak pernah menerima gaji dari Protelindo. Saya merasa seperti dibodoh-bodohi,” ungkap Muksin, Kamis (15/10/2026).

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar penugasan Muksin, kejelasan statusnya, serta prosedur yang diterapkan dalam pengelolaan fasilitas tower.

‎Jika Muksin selama ini menjalankan tugas atas perintah petugas yang berkaitan dengan operasional tower, PT Protelindo perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penugasan, mekanisme pengawasan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

‎Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar operasional prosedur (SOP). Apakah penugasan selama bertahun-tahun itu didukung dokumen resmi, atau justru berlangsung tanpa kejelasan administrasi dan tanggung jawab?

“Kalau memang saya hanya diminta membantu, seharusnya ada kejelasan sejak awal. Saya sudah bertahun-tahun menjalankan permintaan petugas, tetapi sampai sekarang tidak pernah mendapatkan penjelasan yang pasti mengenai hak dan status saya,” kata Muksin.

‎Secara hukum, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur hubungan kerja serta hak dan kewajiban para pihak.

Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

‎Namun, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan Muksin. Perlu ditelusuri siapa yang memberikan perintah, bagaimana pekerjaan dijalankan, serta apakah hubungan tersebut melibatkan PT Protelindo secara langsung atau perusahaan kontraktor.

‎Persoalan semakin serius setelah Muksin mengaku didatangi seorang pria bernama Gunawan bersama istrinya beberapa hari sebelum memberikan keterangan kepada wartawan.

‎Menurut Muksin, kedatangan Gunawan sempat disambut baik. Ia mengaku diberi kesan bahwa kedatangan tersebut bertujuan membantu memperjelas persoalan upah yang selama ini dipertanyakannya.

“Pak Gunawan datang bersama istrinya ke rumah saya. Saya sambut baik karena saya mengira kedatangannya untuk membantu menyelesaikan persoalan upah saya selama ini,” ungkap Muksin.

Namun, Muksin mengaku diminta menandatangani sebuah surat yang diisi di rumahnya. Ia menyatakan tidak mendapatkan kesempatan untuk mengetahui secara jelas isi dokumen tersebut sebelum membubuhkan tanda tangan.

‎Muksin mengaku tidak bisa membaca dan menulis sehingga tidak memahami isi surat yang ditandatanganinya saat itu.

‎“Saya tidak bisa membaca. Waktu itu saya diminta menandatangani surat yang diisi di rumah saya. Saya percaya karena mengira mereka datang untuk membantu menyelesaikan persoalan saya,” tuturnya.

‎Muksin mengaku baru mengetahui isi dokumen tersebut setelah sempat memotretnya sebelum Gunawan dan istrinya meninggalkan rumah.

‎Foto dokumen yang disebut sebagai berita acara lapangan tertanggal 9 Oktober 2026 itu kemudian dibawa kepada keluarganya untuk dibacakan.

Menurut Muksin, isi berita acara tersebut seolah-olah menyatakan dirinya bersama sejumlah warga mengancam akan membongkar tower telekomunikasi tersebut.

“Saya baru mengetahui isinya setelah foto surat itu saya bawa kepada keluarga untuk dibacakan. Di dalamnya seolah-olah saya bersama warga mengancam akan membongkar tower. Saya tidak memahami isi surat itu ketika diminta menandatangani,” ungkapnya.

‎Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pembuatan berita acara, penjelasan isi dokumen kepada pihak yang menandatangani, serta konteks pernyataan yang dicantumkan di dalamnya.

‎Jika benar dokumen tersebut ditandatangani tanpa penjelasan yang dapat dipahami oleh Muksin, persoalan ini perlu diklarifikasi secara terbuka. Terlebih, Muksin mengaku tidak dapat membaca sehingga membutuhkan bantuan orang lain untuk mengetahui isi dokumen tersebut.

‎Meski demikian, isi dan proses penandatanganan berita acara itu masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta konfirmasi dari seluruh pihak yang terlibat. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pemalsuan, intimidasi, atau pelanggaran hukum lainnya hanya berdasarkan pengakuan satu pihak.

Rangkaian persoalan tersebut mendorong perlunya penjelasan dari PT Protelindo mengenai status Muksin selama kurang lebih 17 tahun, dasar penugasannya, serta tujuan pembuatan berita acara lapangan tertanggal 9 Oktober 2026.

‎Perusahaan juga perlu menjelaskan kapasitas Gunawan dalam persoalan tersebut, termasuk apakah yang bersangkutan merupakan perwakilan PT Protelindo atau pihak perusahaan kontraktor.

Klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, sekaligus memberikan kepastian mengenai kedudukan Muksin dan proses pembuatan dokumen yang dipersoalkannya.

‎Muksin berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi juga diikuti penjelasan mengenai status penugasan dan hak-haknya apabila memang terdapat hubungan kerja yang dapat dibuktikan.

‎“Saya hanya ingin kejelasan. Saya sudah 17 tahun memegang kunci tower dan membantu ketika diminta. Saya berharap pihak perusahaan menjelaskan semuanya secara terbuka, termasuk soal surat yang saya tanda tangani,” tegasnya.

Redaksi PENJURU.ID telah berupaya meminta klarifikasi kepada Gunawan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon terkait berita acara tersebut serta pengakuan Muksin. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Gunawan belum memberikan tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi Gunawan dan PT Protelindo demi menjaga keberimbangan informasi serta memastikan persoalan ini mendapat penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

Pos terkait