Ramses Terry: Tinjauan Hukum Mengenai MalPraktek Dokter

PENJURU.ID | Jakarta – Ramses Terry SH.MH.MA,
Pengamat Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil Bid. UPA DPN Peradi memaparkan mengenai malpraktek yang terjadi pada Publik.

Malpraktek yang dilakukan oleh dokter atau biasa di istilahkan sebagai malpraktek, sehingga dalam setiap literatur dibedakan menjadi beberapa istilah yaitu kesalahan medik, pengabaian medik, dan kesalahan dikarnakan obat.

Malpraktek berasal dari kata malpractive pada pengertiannya yaitu kesalahan dalam setiap menjalankan Profesinya sebegai dokter oleh karna itu, medical malpractice yaitu merupakan suatu kesalahan didalam menjalankan Profesinya sebagai seorang Dokter.

Apabila kita melihat dalam rumusan Pasal 51 UU No. 29 Tahun 2024 tentang Praktik Kedokteran yaitu :
1. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis untuk pasien.

2. Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan terhadap pasien.

3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya dan,

5. Menambah ilmu pengetahuan serta mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.

Maka, apabila dokter melakukan suatu kesalahan atau dengan kata lain melakukan malpraktek, ia dapat di tuntut secara pidana maupun perdata, dengan dilakukan pembuktian berdasarkan Yuridis dan berdasarkan standar profesi kedokteran.

Dokter yang melakukan kesalahan atau dengan kata lain melakukan malpraktik, dapat dipidana sesuai dengan rumusan Pasal 75 ayat (1) Jo Pasal 76 Jo Pasal 79 UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Apabila malpraktek itu dilakukan dengan sangat tidak berhati- hati oleh seorang dokter maka dapat dipidana sesuai dengan rumusan Pasal 359 Jo Pasal 360 Jo Pasal 361 KUHP. Apabila kita melihat Pasal 359 dan 360 KUHP terkait unsur unsurnya yaitu sebagai berikut :
1. Ada kelalaian/kesalahan Manusia (Human Error).

2. Ada wujud perbuatan tertentu.

3. Adanya akibat luka berat atau meninggalnya orang lain.

4. Adanya hubungan kausal antara wujud perbuatan dengan mengakibatkan meninggalnya orang lain.

Terkait malpraktek oleh seorang dokter didalam tindakan medik harus dibuktikan dengan cara, yaitu :
1. Adanya kewajiban yang timbul dari hubungan terapetis.

2. Tidak melaksanakan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan.

3. Timbulnya kerugian atau kecideraan.

4. Adanya hubungan antara kerugiaan dan kecideraan dengan suatu kegagalan dalam melaksanakan kewajibannya.

Sehingga kasus malpraktek yang dilakukan seorang dokter akan membawa dampak tidak baik, dan banyak menimbulkan kerugian sehingga, secara otomastis akan menimbulkan gangguan mental atau psikis pada pasien juga.

Didalam pelayanan kesehatan, salah satu alat bukti yang dapat dipakai didalam pembuktian adanya suatu malpraktek yaitu rekam medis, karna alat bukti rekam medis dapat melindungi Rumah Sakit, Dokter dan Pasien yaitu yang diatur dalam Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 yang ada dalam Rumusan Pasal 5 jo Pasal 6, Jo Pasal 13.

Sehingga dengan demikian, ada atau tidaknya perbuatan malpraktek yang dilakukan/Tindakan oleh seorang dokter dalam setiap penanganan pasien, akan dapat terlihat jelas didalam rekam medis tersebut. Maka rekam medis dapat dipakai sebagai alat bukti/pembuktian dalam proses penegakan hukum pidana maupun hukum perdata, dan dapat dipakai di dalam proses disiplin kedokteran dan dokter gigi, serta etika kedokteran dan etika dokter gigi. (Red. Fiyan)

Pos terkait