PENJURU.ID|TANGERANG— Persoalan ketenagakerjaan di PT Tunas Alfin Tbk, Cikupa, Kabupaten Tangerang, kembali mendapat sorotan. Kali ini, program pemagangan yang disebut dilaksanakan PT Herda Sentosa di lingkungan perusahaan tersebut menjadi perhatian kalangan serikat pekerja.
Ketua PC FSP PPMI KSPSI Kabupaten Tangerang, M. Januri, S.H., meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas serta pelaksanaan program pemagangan PT Herda Sentosa di PT Tunas Alfin Tbk.
Menurut Januri, terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan program pemagangan yang perlu ditelusuri oleh instansi berwenang.
“Kami meminta Disnaker Kabupaten Tangerang dan Disnakertrans Provinsi Banten memeriksa legalitas dan seluruh dokumen pemagangan PT Herda Sentosa di PT Tunas Alfin Tbk. Jangan sampai program pemagangan disalahgunakan untuk mempekerjakan tenaga kerja tanpa memenuhi hak-haknya,” tegas Januri.
Januri menilai pemeriksaan harus mencakup perjanjian pemagangan, program pelatihan, pembimbing, jangka waktu, pemberian uang saku, jaminan sosial, serta kegiatan peserta selama berada di lingkungan perusahaan.
Selain itu, perlu dipastikan apakah peserta benar-benar memperoleh pelatihan keterampilan atau justru ditempatkan dalam proses produksi sebagaimana pekerja reguler.
“Kalau peserta magang hanya dijadikan tenaga produksi untuk memenuhi target perusahaan tanpa proses pelatihan yang semestinya, tentu hal tersebut harus diperiksa secara serius,” ujarnya.
Mengacu pada Pasal 21 sampai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, program pemagangan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 22 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pemagangan yang diselenggarakan tanpa perjanjian pemagangan sebagaimana dipersyaratkan dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja perusahaan yang bersangkutan.
Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran, pengawas ketenagakerjaan diminta mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk menentukan akibat hukum terhadap status dan hak peserta pemagangan.
Januri menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan dugaan penyimpangan program pemagangan berlangsung tanpa pemeriksaan.
Menurutnya, program pemagangan seharusnya menjadi sarana peningkatan keterampilan dan kompetensi, bukan cara untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
“Kami meminta pemerintah bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Program pemagangan harus memberikan manfaat bagi peserta, bukan menjadi celah untuk mendapatkan tenaga kerja murah,” tegasnya.
Sorotan terhadap program pemagangan ini muncul di tengah perselisihan hubungan industrial di PT Tunas Alfin Tbk terkait skorsing dan pembayaran upah pekerja yang sebelumnya telah menjadi perhatian KSPSI Kabupaten Tangerang.
KSPSI juga telah merencanakan aksi unjuk rasa damai pada 4 November 2026 dengan melibatkan sekitar 300 massa pekerja.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran dalam program pemagangan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Keterangan resmi PT Herda Sentosa, manajemen PT Tunas Alfin Tbk, dan instansi ketenagakerjaan terkait masih diperlukan untuk memastikan legalitas serta pelaksanaan program tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak.





