Demi Memenuhi Kebutuhan Komunikasi Warga Binaan Sekaligus Mencegah Penggunaan Telepon Seluler Ilegal di dalam Lapas, Lapas Kelas 2 A Cilegon Siapkan 40 Unit Warung Telekomunikasi

Cegah Penyelundupan HP kepada WBP, Lapas Cilegon Tambah 40 Unit Telepon Wartel

CILEGON,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon menambah fasilitas telepon warung telekomunikasi (wartel) khusus warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Sebanyak 40 unit telepon diusulkan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan sekaligus mencegah penggunaan telepon seluler ilegal di dalam lapas.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Cilegon, Eko Agus Santoso, Selasa (27/10/2026) mengatakan penambahan fasilitas tersebut diperlukan untuk mengakomodasi jumlah warga binaan yang mencapai sekitar 1.800 orang.

“Untuk lapas kelas II A Cilegon kita tambahkan permintaan 40 unit karena warga binaan kita berjumlah 1800 orang,” ujarnya.

Menurut Eko, saat ini terdapat 60 unit telepon wartel yang aktif digunakan oleh warga binaan.

Dengan adanya penambahan tersebut, kapasitas layanan komunikasi diharapkan semakin memadai sehingga warga binaan dapat menghubungi keluarga secara lebih mudah.

“Yang sekarang aktif di lapas ada 60 unit, ini berguna untuk warga binaan untuk komunikasi dengan keluarganya. Diharapkan komunikasi ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Ia menjelaskan, fasilitas wartel tersebut menjadi salah satu sarana bagi warga binaan untuk menjaga hubungan dengan keluarga selama menjalani masa pembinaan.

Layanan komunikasi juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan psikologis warga binaan yang harus menjalani kehidupan terpisah dari keluarga.

Melalui fasilitas yang tersedia, warga binaan juga dapat melakukan panggilan video atau video call dengan keluarga.

Dengan demikian, mereka tidak hanya dapat mendengar suara anggota keluarga, tetapi juga melihat wajah orang-orang terdekatnya secara langsung.

“WBP bisa Videocall dengan keluarga, karena rindu dengan keluarganya dan bisa melihat wajahnya langsung,” jelasnya.

Eko menambahkan, pihak lapas akan mengevaluasi kebutuhan layanan komunikasi tersebut secara berkala.

Apabila jumlah fasilitas yang tersedia masih belum mencukupi, penambahan unit telepon akan dipertimbangkan untuk menjaga kelancaran layanan bagi seluruh warga binaan.

“Bilamana ada kekurangan dan lain hal nya di Lapas Cilegon akan ditambahkan beberapa unit lagi untuk mastabilkan warga binaan,” imbuhnya.

Selain mempermudah komunikasi warga binaan, penyediaan wartel juga menjadi bagian dari upaya pengamanan untuk menekan masuk dan beredarnya telepon seluler ilegal di lingkungan lapas.

Keberadaan fasilitas komunikasi resmi diharapkan dapat mengurangi alasan warga binaan menggunakan telepon genggam pribadi yang tidak diperbolehkan secara aturan.

Eko pun mengimbau masyarakat yang memiliki anggota keluarga di dalam lapas agar memanfaatkan fasilitas wartel yang telah disediakan.

Dengan begitu, komunikasi antara warga binaan dan keluarga dapat berlangsung melalui sarana resmi yang berada dalam pengawasan petugas.

“Untuk masyarakat bisa menghubungi keluarganya yang ada di dalam lewat wartel,” tuturnya.

Ia berharap penambahan fasilitas komunikasi tersebut dapat memenuhi kebutuhan warga binaan sekaligus mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Menurutnya, ketersediaan sarana komunikasi yang memadai menjadi salah satu langkah untuk mencegah penggunaan telepon seluler secara ilegal.

“Saya harap tidak ada lagi yang menggunakan handphone di dalam lapas karena kita sudah menyediakan dengan kapasitas yang baik,” tegasnya.(red)***

Pos terkait