PENJURU.ID | Probolinggo – Pada Selasa, 27 Oktober 2026, Rutan Kelas IIB Kraksaan melaksanakan kegiatan penggeledahan warga binaan sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Kegiatan ini dilakukan melalui pemeriksaan area kamar hunian dan barang-barang di dalamnya guna mengantisipasi keberadaan barang terlarang. Pelaksanaan penggeledahan dilakukan secara teliti, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Kraksaan menyampaikan bahwa
“kegiatan penggeledahan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan serta mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam blok hunian,” tutur Aziz.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kraksaan terus berkomitmen menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga binaan. Dari hasil penggeledahan yang dilaksanakan, tidak ditemukan barang-barang terlarang di area yang diperiksa.
(Prasojo)





