Program PPKM Di Desa Mangunreja Kecamatan Pulo Ampel Di Laksanakan Di 3 RW Dan 11 RT.

Kabupaten Serang. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pulau Jawa dan Bali yang di intruksikan pemerintah pusat di sambut hangat Desa Mangunreja Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang.

Menurut kepala Desa Mangunreja, H. Abdul Latif S.Mn S.mi yang di temui di kantornya mengatakan bahwa pihaknya (Red_Desa Mangunreja) sudah melakukan PPKM sejak di intruksikan pemerintah pusat. Selasa (13-07-2021)

“Kita memberikan himbauan dan pengertian kepada masyarakat tentang program PPKM agar masyarakat paham dan tidak ada persoalan” Ungkap Kades Latif.

Kades Latif menerangkan bahwa ada 11 Rukun Tetangga (RT) dan 3 Rukun Warga (RW) yang di jadikan tempat sentral program PPKM untuk masyarakat Desa Mangunreja.

Dalam kegiatan PPKM Kades Latif berharap agar masyarakat bisa mematuhi program yang di canangkan pemerintah pusat untuk memutus penyebaran virus Covid 19.

“Harapan saya dengan adanya kegiatan PPKM bisa memutus penyebaran Covid 19 terutama menjaga masyarakat Desa Mangunreja agar tidak terkena Virus tersebut”Harap Kepala Desa Mangunreja Abdul Latif

Pos terkait