Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dongkrak Kunjungan Wajib Pajak ke Samsat Probolinggo Kota

PENJURU.ID | Probolinggo – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Gubernur Jawa Timur sejak 1 Oktober hingga 30 November 2026 mulai menunjukkan dampak terhadap aktivitas pelayanan di Kantor Bersama (KB) Samsat Probolinggo Kota. Hingga Selasa (20/10/2026), atau memasuki hari ke-20 pelaksanaan program, jumlah masyarakat yang datang untuk mengurus kewajiban perpajakan kendaraan terpantau meningkat signifikan.

Program tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan berbagai urusan administrasi kendaraan bermotor. Sejak memasuki area pelayanan, wajib pajak terlihat silih berganti mendatangi loket guna melakukan pembayaran pajak maupun mengurus dokumen kendaraan sesuai kebutuhan masing-masing.

Meningkatnya kunjungan masyarakat menjadi gambaran besarnya minat wajib pajak dalam memanfaatkan kebijakan pemutihan yang masih berlangsung. Momentum ini sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menuntaskan kewajiban perpajakan kendaraan sesuai ketentuan program yang berlaku.

Di tengah bertambahnya jumlah pemohon, KB Samsat Probolinggo Kota memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Sejumlah kanal pelayanan, termasuk Samsat Keliling dan layanan walk thru, tetap beroperasi untuk membantu mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Tidak hanya melayani pembayaran pajak tahunan, Samsat Probolinggo Kota juga menyediakan pelayanan pajak lima tahunan, mutasi kendaraan masuk dan keluar, serta proses balik nama kendaraan bermotor.

Keberadaan beragam jenis layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan tanpa mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan.

PDPP KB Samsat Probolinggo Kota, Bambang Ari Purboyo, mengatakan pihaknya terus berupaya menjaga kualitas pelayanan di tengah meningkatnya jumlah wajib pajak selama program pemutihan berlangsung.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kendaraan harus diimbangi dengan kesiapan petugas dalam memberikan informasi dan membantu proses pengurusan dokumen.

“Di tengah meningkatnya animo masyarakat, kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik agar wajib pajak dapat mengurus keperluannya dengan nyaman,” ujar Bambang.

Sementara itu, Baur STNK, Aiptu Suyanto, menekankan pentingnya pelayanan yang profesional, cepat, transparan, dan humanis. Petugas juga diarahkan untuk memberikan penjelasan yang mudah dipahami masyarakat, terutama mengenai tahapan pelayanan dan persyaratan administrasi.

Ia mengimbau masyarakat yang hendak memanfaatkan program pemutihan agar segera mengurus kewajiban perpajakannya tanpa menunggu mendekati akhir masa program pada 30 November 2026.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan tidak menunda pengurusan pajak kendaraan hingga mendekati batas akhir program,” ujarnya.

Dukungan terhadap kelancaran pelayanan juga disampaikan Kanit Regident Satlantas Polres Probolinggo Kota, IPDA Encik Amanda Putra RG, S.H. Ia menyatakan koordinasi antarlembaga menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelancaran aktivitas pelayanan di lingkungan Samsat.

Menurutnya, sinergi antarinstansi diperlukan agar proses administrasi kendaraan bermotor dapat berlangsung tertib, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang datang untuk memenuhi kewajibannya.

Dengan masih tersedianya waktu pelaksanaan program hingga akhir November, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Samsat Probolinggo Kota pun terus berupaya mengoptimalkan pelayanan agar meningkatnya jumlah pemohon tetap diimbangi dengan proses administrasi yang tertib dan efektif.

(Prasojo)

Pos terkait