Polisi Amankan Pemilik Gudang Limbah di WBI 2 Bekasi Usai Video Viral

PENJURU.ID I KABUPATEN BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial GF, yang disebut sebagai pemilik gudang limbah, pada Senin (19/10/2026). GF dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan setelah video perselisihannya dengan seorang warga di Perumahan Bumi Waringin Indah (WBI) 2, Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat ketegangan antara GF dan seorang warga yang menegur aktivitas truk saat melakukan bongkar muat limbah di depan rumahnya. Teguran tersebut berujung adu mulut, bahkan GF diduga menantang warga tersebut untuk berkelahi.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu menuai perhatian masyarakat, terutama terkait aktivitas gudang limbah di kawasan permukiman. Sejumlah warga mengeluhkan kegiatan bongkar muat truk yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan dan akses jalan di sekitar tempat tinggal mereka.

Pemilik rumah, Arie Kurniawan, mengaku keberatan karena kendaraan truk yang melakukan bongkar muat limbah kerap menghalangi akses di depan rumahnya. Menurut Arie, persoalan tersebut telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun.

Foto : tangkapan layar

“Sudah lebih dari 10 tahun, Pak. Kendaraan truk sering kali menghalangi di depan rumah saya. Ketika saya tegur karena merasa terganggu, pemilik gudang malah menantang saya berkelahi,” ungkap Arie.

Arie berharap pemerintah desa dan aparat terkait segera menindaklanjuti keluhan warga. Ia meminta agar aktivitas kendaraan truk yang mengganggu akses rumah ditertibkan sehingga masyarakat dapat menjalankan kegiatan sehari-hari dengan aman dan nyaman.

Sebelumnya, sejumlah warga dilaporkan telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah desa. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak pengelola gudang tidak hadir saat persoalan tersebut dibahas di kantor desa.

Warga Persoalkan RTH dan Akses Jalan

Selain mengeluhkan aktivitas bongkar muat limbah, warga juga mempersoalkan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan tersebut. Mereka meminta agar fungsi RTH dikembalikan sesuai peruntukannya dan tidak digunakan untuk aktivitas pergudangan yang dinilai mengganggu lingkungan permukiman.

Warga juga menyoroti akses jalan yang disebut telah ditutup oleh pihak pengelola gudang. Mereka mendesak agar akses tersebut dikembalikan sehingga dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.

Persoalan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pemanfaatan lahan, kelengkapan perizinan usaha, serta fungsi fasilitas umum di kawasan permukiman.

Polisi Telusuri Persoalan Gudang Limbah

Menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut, tim Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Bekasi mendatangi lokasi gudang limbah.

Petugas kemudian membawa GF ke Mapolres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan terkait video yang viral dan persoalan aktivitas usaha gudang limbah yang dikelolanya.

GF terlihat mengenakan kaus merah saat dibawa petugas. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang dikeluhkan warga, termasuk aktivitas bongkar muat, dokumen perizinan usaha, serta penggunaan akses jalan dan ruang terbuka hijau.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap GF maupun status perizinan gudang limbah tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait menindaklanjuti persoalan ini secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka menginginkan adanya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban lingkungan, fungsi fasilitas umum, serta kenyamanan masyarakat di kawasan permukiman.

Pos terkait