PENJURU.ID | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menetapkan perpanjangan aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta. Kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 6 September 2021 mendatang.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan ganjil genap masih berlaku sejak pukul 06.00-20.00 WIB di tiga titik kawasan seperti yang sebelumnya. Ketiga kawasan tersebut meliputi; Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.
“Masih tetap sama,” kata Kombes Pol Sambodo Selasa (31/8/2021).
Aturan perpanjangan itu menyusul perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Dijelaskan Sambodo, volume kendaraan di masa PPKM level 3 mengalami kenaikan 7-20 persen ketimbang masa PPKM level 4.
“Selama PPKM level 3 dibanding level 4 tentu ada peningkatan sekitar hitung-hitungan kami antara 7 sampai 20 persen peningkatan PPKM level 3 dibanding PPKM level 4. Namun apabila dibanding massa PPKM Darurat sebelum dilaksanakan PPKM 4 atau PPKM Mikro di bulan Juni tahun 2021 maka angka volume mobilitas sekarang masih lebih rendah dibanding masa bulan Juni,” ujarnya.
Kini pihaknya masih mengkaji terkait rencana penerapan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap. Keputusan terkait akan diterapkan atau tidaknya sanksi tilang tersebut, rencananya akan diputuskan hari ini.
“Masih kita bicarakan dengan staf. Nanti saya sampaikan,” katanya.





