PENJURU.ID | Bandung – Organisasi Advokat – Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia ) PPIPHII (OA-PPIPHII) kembali melahirkan Advokat Baru Angkatan Ke IV yang Mengikuti Sumpah Janji Advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Bandung, Jl. Cimuncang No.21D, Padasuka, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40125
Dalam Acara Pengambilan Sumpah Janji Para Calon Advokat dari PPIPHII Akan di ambil Sumpah dan Janji nya Bersama Dengan para Calon Advokat dari Organisasi Advokat lain.
Terpantau Ada beberapa Organisasi Advokat yang pada Hari Selasa 8 February 2022 yang mengirimkan Para Calon Advokat nya Untuk Di Lakukan Pengambilan Sumpah dan Janji, Hal tersebut Adalah Bukti Nyata Bahwa Organisasi Advokat PPIPHII Setara Dengan Organisasi Advokat Lain Yang sudah Lebih dulu Ada Menjadi Organisasi Advokat di Indonesia.

Ketua Umum OA PPIPHII, Sriyanto, S.Sy.,M.Ag Menjelaskan saat virtual zoom :
” Persyaratan PKPA dan UPA Kewajiban bagi calon Advokat untuk mengikuti PKPA tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yang berbunyi:
“Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan keahlian profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”.
” Kita jangan merasa kecil hati, di karenakan Organisasi Advokat PPIPHII adalah organisasi Advokat yang Baru Lahir Walaupun masih Tergolong Baru organisasi advokat PPIPHII Kita sudah setara dan Sejajar Dengan Organisasi Advokat Lain Yang terlebih dahulu ada di Indonesia, ” Ungkap Ketua Umum PPIPHII Sriyanto, S.Sy., M.Ag kepada Awak Media.
Beliau Juga menambahkan, “Mari Bersama Kita Besarkan Organisasi Advokat PPIPHII yang Kita Punya Ini, dan Marilah Kita Berjuang Bersama Tegakan HUKUM dan keadilan di Negara kita Tercinta Indonesia Ini”.
kemudian Sekjend PPIPHII M. Anwar, SH menambahkan “walau kita Baru Lahir tahun 2021 PPIPHII sudah terbentuk 11 provinsi untuk DPD, Tetapi Kita Resmi dan di akui sebagai salah Satu Organisasi Advokat yang Bisa menghantarkan para Calon Advokat Menjadi Advokat, jangan pernah takut dalam berjuang bersama Organisasi Advokat PPIPHII. karena Organisasi Advokat PPIPHII mempunyai Legalitas lengkap dan Resmi Terdaftar, kami selalu menerima Para Sarjana Hukum yang Baru Lulus untuk di Bimbing dan di Didik untuk Menjadi Advokat yang Handal, ” Tutup Sekjen PPIPHII, M. Anwar S.H
organisasi advokat PPIPHII memberi kesempatan Bergabung Kepada Siapapun Tanpa Melihat Ras, Suku Bangsa dan Agama, ini terlihat bahwa organisasi advokat PPIPHII adalah Organisasi yang Bersifat Nasional dan Siapapun dari Agama Manapun Bisa Bergabung Bersama Organisasi Advokat PPIPHII.
( INS/RJP )





