Polres Tangsel Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Curanmor Di Tangerang Selatan

PENJURU.ID | Tangsel – Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dan meringkus para pelaku pencurian dengan pemberatan curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat dengan para pelaku yang berjumlah 4 orang. Adapun 4 orang pelaku tersebut bernama (inisial) YA (28), MC (22), MAS (27), dan AA (21).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangsel, AKBP Dr Imam Imanuddin, SH.SIK.MH, dalam pers conference di Mako Polres Tangsel, Selasa (26/01/2021). Kapolres mengatakan Para Pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor R2 di 10 lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan di antaranya 5 TKP di wilayah Cisauk, 4 TKP di wilayah Pondok Aren, dan 1 TKP di wilayah Ciputat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tangsel AKBP Dr Imam Imanuddin, SH.SIK.MH, Wakapolres Tangsel Kompol ST Luckito Andry W, SH.SIK, Kasat Reskrim Polres Tangsel Akp Angga Surya Saputra, SIK.M.Si.MSS, dan Kanit Ranmor Sat Reskrim Polres Tangsel Ipda Winarno Setiyanto,SH.

Selanjutnya Kapolres menerangkan hasil pengungkapan curanmor tersebut, Para tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan curanmor di 10 lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, yaitu sebagai berikut :
# 5 wilayah Cisauk, yaitu :
1. Kampung Baruasih RT 09/03 Kampung muncul Setu Tangerang Selatan tanggal 5 Februari 2020 jam 4.30 WIB
2. Warung sembako Ucok Kampung Baru Asih RT 09/03 Kelurahan muncul Setu Tangsel tanggal 5 Februari 2020 jam 04.00 WIB
3. Warung sembako Mbah Remi Kampung Kademangan RT 03 01 Kelurahan Kademangan Setu Tangsel tanggal 1 Agustus 2020
4. Bimba aiueo jalan raya lapan Cisauk RT 01 01 Suradita Cisauk Kabupaten Tangerang tanggal 19 november jam 12.00 WIB
5. Jalan Hutama Karya RT 01 RT 05 01 Kademangan Setu Tangsel tanggal 9 Desember 2020 jam 07.15 WIB
# 4 TKP di wilayah Pondok Aren, yaitu :
1. Jalan TPU nomor 154 Pondok Kacang Barat Pondok Aren Tangsel tanggal 20 Januari 2021 jam 9 WIB
2. Gang porenta 2 Nomor 32 ha Pondok Betung Pondok Aren Tangsel tanggal 28 Desember 2020 jam 7.30 WIB
3. Jalan Utama 2 RT 12 01 Pondok Karya Pondok Aren Tangsel
4. Superindo Jalan Raya Pondok Betung Pondok Aren Tangerang Selatan tanggal 14 Januari 2021 jam 18.55 WIB
# 1 TKP di Ciputat Jalan WR Supratman Gang Haji Salman Rengas Ciputat Tangsel tanggal 19 September 2020 jam 13.00 WIB.

” Para pelaku ditangkap oleh unit ranmor satreskrim Polres Tangerang Selatan pada hari Jumat tanggal 22 Januari sekitar pukul 04.00 WIB di daerah Rumpin Bogor Provinsi Jawa Barat. Pada saat dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan keamanan keselamatan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” terang Kapolres.

” Modus operandi para pelaku dengsn melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T,” sebut Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polres Tangsel, yaitu 6 buah mata kunci leter T, 1 buah mata kunci leter T, 1 buah magnet pembuka kunci, dan 10 unit sepeda motor.

Akibat dari perbuatannya tersebut para tersangka terkena pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun .

 

(Adella)

.

Pos terkait