Polemik Kenaikan PBB-P2 di Jeneponto: Warga Protes, Pemerintah Tegaskan Kenaikan Sesuai Aturan

PENJURU. ID | Jeneponto – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jeneponto menimbulkan kontroversi di kalangan warga. Sejumlah masyarakat mengeluhkan lonjakan tagihan pajak yang dinilai sangat tinggi, bahkan ada yang mencapai 250 persen lebih, sementara pemerintah daerah menyatakan kenaikan hanya sekitar 64 persen sesuai Peraturan Daerah (Perda) terbaru.

Keluhan warga semakin ramai di media sosial. Salah satu warga, Bambang Tawang, mengunggah bukti tagihan pajak yang menurutnya melonjak drastis.

“Alhamdulillah pembayaran PBB kami, tahun 2024 Rp81.195, tahun 2025 Rp303.585,” tulis Bambang dalam grup Facebook Duara Turatea II, menandakan kenaikan sekitar 274 persen.

Warga lain yang enggan disebutkan namanya juga mengaku terkejut dengan tagihan yang naik signifikan, dari Rp10 ribu menjadi Rp70 ribu.

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto, Saripuddin Lagu, membantah angka kenaikan yang terlalu besar tersebut. Ia menjelaskan bahwa tarif resmi PBB-P2 naik dari 0,1 persen menjadi 0,3 persen, atau sekitar 64 persen sesuai dengan Perda terbaru. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengapa warga merasakan beban pajak yang jauh lebih tinggi.

Koordinator Lembaga Pemantau Kebijakan Publik dan Keadilan (L’PK2), Umar Tiro, mengakui bahwa secara hukum kenaikan PBB sah, namun menurutnya aspek keadilan sosial belum sepenuhnya diperhatikan.

“Konstitusi menekankan asas keadilan. Jika kenaikan pajak jauh melampaui kemampuan rakyat, maka semangat keadilan sosial akan tercederai,” tegas Umar kepada tim media.

Ia mencontohkan kasus serupa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang berujung pembatalan kenaikan setelah adanya protes warga.

Umar juga membandingkan kebijakan di daerah lain, seperti DKI Jakarta yang memberikan insentif dan membebaskan PBB untuk rumah sederhana dengan NJOP hingga Rp2 miliar, serta Kabupaten Purwakarta yang menetapkan tarif lebih rendah antara 0,1–0,2 persen. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki banyak opsi selain menaikkan tarif pajak secara drastis.

L’PK2 mengingatkan Pemkab Jeneponto agar membuka ruang dialog dengan masyarakat guna menghindari potensi keresahan dan konflik sosial yang mungkin muncul akibat kebijakan ini, apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menantang.

Umar juga mengingatkan bahwa jalur hukum terbuka bagi warga yang merasa dirugikan, dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung atau menguji undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Polemik ini mencerminkan dilema klasik dalam pengelolaan fiskal daerah, yakni kebutuhan pendapatan daerah yang harus diseimbangkan dengan daya beli masyarakat. Publik kini menunggu sikap Pemkab Jeneponto, apakah akan membuka ruang dialog atau tetap mempertahankan kebijakan yang dianggap kurang adil oleh sebagian warga.

Pos terkait