Polda Sumbar tetapkan tersangka baru kasus Pencemaran nama baik Anggota DPR RI

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu

PENJURU.ID | Tangsel –  Bupati dan Sekda Agam ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPR RI Komisi 3. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan dan mengambil keterangan sanksi ahli serta Laboratorium Forensik (Labfor).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pihaknya menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam (Sekda Agam) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun Facebook palsu bernama Mar Yanto yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas.

Penetapan tersangka berdasarkan penyidikan dan keterangan saksi ahli serta labfor sehingga ditemukan tersangka baru.

“Setelah adanya pendalaman kasus dan saksi-saksi baik dari ahli, labfor, serta adanya gelar perkara anti Bareskrim Polri, ada tersangka tambahan yaitu MW (54) ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat penetapan No. 32/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020 dan IC (59) ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat penetapan No. 33/VIII/2020,” ungkap bayu.

Sebelumnya pada 17 Juni 2020, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga telah melakukan penangkapan paksa terhadap 3 orang pelaku berinisal RB, RZ dan ERI.

“Pelaku masing-masing berinisial RB, RZ dan ERI. Dua ditangkap di Agam dan satu di Padang, ditangkap pada beberapa waktu lalu,” ujarnya 

Hingga saat ini, tersangka IC dan FW belum dilakukan penahanan, baru ditetapkan sebagai tersangka.

Pos terkait