PKBM Amanah Diduga Pungut Biaya Ujian Paket C Rp. 2,3 Juta

PENJURU.ID || Kabupaten Serang – Sebagai upaya yang diprakarsai pemerintah guna membantu mewujudkan peningkatan kondisi sosial ekonomi, pemberdayaan masyarakat dengan melalui peran serta, berbentuk suatu wadah yang dibentuk juga oleh masyarakat dalam bidang pendidikan berbasis non formal, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berdasarkan UU nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 tersebut dinyatakan.

Terkait pada program yang diselenggarakan di PKBM pun sangat beragam, tak terbatas, namun disesuaikan dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat, serta harus bermakna dan bermanfaat. Cakupannya​ program pada PKBM antara lain Pendidikan Kesetaraan (Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain-lainnya.

Bacaan Lainnya

Namun kadang disayangkan, kehadiran salah satu satuan pendidikan non formal itu bagi segelintir oknum malah justru diduga menjadi lahan tepat dijadikan aji mumpung dan usaha terlebih terhadap masyarakat yang membutuhkan. Bahkan seolah tak lagi indahkan akan tujuan serta visi misi pelaksanaannya.

Seperti informasi dilansir dari cula1.id kemarin, (Senin, 08/03/2021) yakni diduga masih adanya pungutan atau kutipan biaya oleh PKBM Amanah beralamat di Kampung Darul Mawar 08/02, Desa Bojong Pandan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, terhadap para peserta dengan biaya sebesar Rp. 2,3 juta untuk biaya penyelenggaraan ujian program kesetaraan Kejar Paket C itu.

Seperti disampaikan salah satu guru tenaga pengajar di PKBM Amanah, Tati Rohaeti menjelaskan bahwa dengan jumlah keseluruhan peserta didik yang mencapai ratusan dan tersebar di Wilayah Kecamatan Tunjung Teja, diketahui jika proses belajar mengajar dirumahnya tersebut dalam seminggu diketahui hanya bisa dilakukan sebanyak 2(dua) kali pertemuan.

“Untuk saya sendiri di rumah mengajar sekitar 100 lebih, tapi ya karena paket kita belajarnya pleksibel, kadang banyak yang masuk, kadang sedikit dan pertemuan kami biasanya 2 Minggu sekali,” jelasnya.

Kemudian itu, Tati Rohaeti saat ditanya akan adanya perihal informasi terkait pungutan atau biaya untuk penyelenggaraan ujian, dirinya menjawab jika pungutan biaya tersebut tidak ada.

“Untuk biaya kami tidak memungut biaya apapun,” tambahnya.

Diketahui bersama bahwa tujuan adanya PKBM adalah memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental.

Selain itu, dari pendidikan nonformal pun juga dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal. Tentunya setelah melalui proses penilaian penyetaraan dari lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. (*45)

Pos terkait