PENJURU. ID | JENEPONTO – Polemik terkait dugaan kandungan merkuri dan sianida dalam air kemasan KG Aqila kembali mendapat tanggapan tegas dari pihak perusahaan. Penasihat Hukum KG Aqila, Andi Alwi Mallarangan, meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum diuji kebenarannya.
Menurut Andi Alwi, hasil pemeriksaan laboratorium yang menjadi dasar penjelasan pihaknya menunjukkan parameter merkuri dan sianida berada di bawah ambang batas yang mereka jadikan rujukan.
“Kalau memang berbicara soal kandungan merkuri dan sianida, jangan hanya menyebut ada kandungannya. Harus dilihat berapa nilainya dan dibandingkan dengan batas maksimal yang diperbolehkan,” tegas Andi Alwi, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Sucofindo yang disebutnya dilakukan pada 2023, parameter merkuri tercatat <0,0008 mg/L. Angka tersebut, menurutnya, berada di bawah ambang batas 0,001 mg/L yang menjadi rujukan dalam penjelasannya.
“Nilai ambang batas yang kami jadikan rujukan adalah 0,001. Sementara hasil pemeriksaan KG Aqila berada di bawah angka tersebut. Jadi harus dibaca secara utuh, bukan hanya mengambil kata ‘merkuri’ kemudian menyimpulkan produk berbahaya,” ujarnya.
Untuk parameter sianida, Andi Alwi menyebut hasil pemeriksaan tercatat <0,02 mg/L, sedangkan batas maksimal yang disebutnya adalah 0,05 mg/L.
“Untuk sianida juga hasilnya di bawah 0,05. Artinya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami pegang, nilainya masih berada di bawah batas yang dipersyaratkan,” katanya.
Andi Alwi juga menegaskan bahwa KG Aqila memiliki izin edar BPOM yang menurutnya masih berlaku hingga 21 Desember 2026.
“Ada surat izin edarnya. Berlaku sejak 2021 sampai 21 Desember 2026. Izin tersebut diterbitkan oleh BPOM dan produk tetap berada dalam pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan izin edar tersebut menjadi salah satu dasar bahwa produk KG Aqila telah melalui proses evaluasi sebelum dipasarkan. Menurutnya, pengawasan terhadap produk pangan olahan juga menjadi kewenangan instansi yang berkompeten.
“BPOM melakukan pengawasan terhadap produk. Karena itu, kalau ada pihak yang menyatakan produk ini berbahaya, silakan buktikan dengan data pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pihak KG Aqila, lanjut Andi Alwi, tidak mempersoalkan kritik maupun pengujian terhadap produknya sepanjang dilakukan secara ilmiah, terbuka, dan menggunakan parameter yang jelas.
“Kami tidak takut kalau memang ada pemeriksaan atau pengujian ulang. Silakan diuji secara resmi. Tetapi jangan membangun opini seolah-olah masyarakat sedang mengonsumsi air berbahaya tanpa menunjukkan angka, standar pembanding, dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi,” tandasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang sumber dan dasar ilmiahnya belum jelas. Menurutnya, persoalan keamanan pangan seharusnya diselesaikan melalui data laboratorium dan keterangan lembaga berwenang.
“Jangan sampai masyarakat dibuat resah oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Kalau ada yang memiliki hasil uji yang berbeda, silakan dibuka dan dibandingkan secara objektif,” pungkas Andi Alwi.



