Perkuat Literasi Hukum Warga Binaan Gelar Penyuluhan Gandeng Posbakummadin

Oplus_131072

PENJURU.ID | Probolinggo – Rutan Kraksaan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan, bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum warga binaan melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Rabu (14/01).

Karutan Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan untuk memperoleh informasi dan layanan hukum yang jelas dan berkeadilan.

“Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, kami ingin memastikan warga binaan memahami hak dan kewajiban hukumnya, serta mengetahui perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani,” ujar Galih.

Ketua Posbakumadin Probolinggo, Erlin Cahaya, menjelaskan bahwa materi penyuluhan disampaikan untuk meningkatkan literasi hukum warga binaan.

“Sosialisasi ini bertujuan agar warga binaan memahami hak atas bantuan hukum serta mengetahui perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP, sehingga mereka memahami dalam menjalani proses hukum,” jelas Erlin Cahaya.

Kegiatan penyuluhan hukum ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum warga binaan di Rutan Kraksaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan memiliki bekal pengetahuan hukum yang cukup, mampu menjalani proses hukum dengan lebih baik, serta siap menjadi warga negara yang taat hukum dan bertanggung jawab setelah kembali ke tengah masyarakat.

(Pras)

Pos terkait