Gugatan Ruben Onsu Kandas di MA

Ruben Onsu saat ditemui oleh media

PENJURU.ID | Jakarta – Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) kembali menolak gugatan milik pembawa acara ternama sekaligus pebisnis Ruben Onsu. Dalam perkaranya, Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.

Awal mulanya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang putusan tersebut diumumkan pengadilan pada 13 Januari 2020. Hasil putusannya menyatakan bahwa gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh MA.

Bacaan Lainnya

Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya,” tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu (10/6).

Selain menolak gugatan, MA juga membatalkan pendaftaran hak milik ‘Geprek Bensu’ atas nama Ruben Onsu. MA menganggap merek dagang tersebut sama dengan singkatan dari merek dagang Ayam Geprek Bensu dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Selanjutnya, tergugat mengajukan rekonvensi (gugatan balik) kepada Ruben Onsu. Pengajuan tergugat tersebut berhasil dan MA  mengabulkan gugatan rekonvensi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.

Majelis hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah sah sebagai pemilik dan pemakai pertama untuk merek bisnis I Am Geprek Bensu. Dikarnakan hal tersebut, maka sertifikat pendaftaran dengan nama Geprek Bensu milik Ruben Onsu, dibatalkan.

Menyatakan penggugat rekonvensi adalah pemilik pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + lukisan, nomor pendaftaran IDM000643531, kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono,” jelas MA.

Pungkasnya, MA menyatakan penggugat konvensi dan tergugat rekonvensi harus membayar biaya perkara senilai Rp1,9 juta.

(AK)

Pos terkait