PENJURU.ID |Pontianak, Kalbar- Berita terkait mengenai beberapa orang melakukan pemukulan terhadap pengacara atau Advokat Glorio Sanen, bersama rekan-rekannya.
Dengan adanya permasalahan tersebut kasus ini sudah ditangani oleh Polda Kalbar, berikut adalah penjelasan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Raden Petit Wijaya S.I.K., M.M.K., kepada awak media dihari Sabtu, (10/9/22).
“Ungkap Kombes Pol. Raden Petit Wijaya S.I.K., M.M.K., Berawal dari Kronologis Kejadian tersebut terjadi pada Hari Jumat, 09 September 2022, sekitar Pukul 16.00 Wib, telah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap saudara Idrus, Paulus amim Appai, Marsianus Dwi, dan saudara Glorio Sanen, Yaitu berlokasi di Gang. Alex, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang dilakukan oleh kurang lebih sebanyak (7) tujuh orang pelaku yang tidak dikenal.” ucap Kabid Humas Polda, Kombes Pol. Raden Petit Wijaya S.I.K., M.M.K.
Lanjutnya, peristiwa tersebut berawal dari kegiatan sidang lapangan perkara tanah (PERDATA) dilokasi yang beralamatkan di Gang. Alex, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya. Dari kegiatan tersebut tidak diduga-duga terjadi keributan hingga adanya pengeroyokan terhadap Saudara (IDRUS), yang didorong kearah selokan serta diinjak, sedangkan saudara (PAULUS AMIM APPAI), dipukul dibagian pipi sebelah kiri sebanyak (2) kali, Saudara (MARSIANUS DWI) dipukul pada bagian pelipis mata sebelah kanan dan Saudara (GLORIO SANEN), dipukul pada bagian atas pelipis mata kiri, hidung dan dada sebelah kiri.
Dengan adanya kejadian dan peristiwa tersebut maka para korban melaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar.
“Nah, saat ini para pelaku sedang dalam pengejaran oleh personil gabungan Subdit Jatanras dan Satreskrim polres Kubu Raya”, ungkapnya.
Kombes Pol. Raden Petit Wijaya menghimbau kepada, seluruh lapisan masyarakat tetap tenang dan mempercayakan kepada penegak hukum (Polri) dalam hal ini, Ditreskrimum Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya, sedang bekerja mendalami dan menangani perkara ini dengan serius.
“Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan dengan tegas bahwa, masalah perkara ini murni pidana dan jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok serta golongannya”. Menutup perbincangannya. (Red.Fiyan/Bid.Humas Polda Kalbar)




