Pengedar Narkotica Jenis Sintetis di 8 Wilayah (Domestik) berhasil diamankan Polres Tangsel

PENJURU.ID| TANGERANG SELATAN – Kapolres AKBP. Dr. IMAN IMANUDDIN. S.H,S.I.K dan dibawah Pimpinan Kasat Narkoba AKP. AMANTHA WIJAYA KUSUMA SIK. Jalan Promoter 1. Jumat (10/09/2021)  Lagi lagi berhasil mengungkap pengedar bahan sintetis bahan dasar  Narkotica. Sedikit Himbauan dari Kapolres Tangsel. untuk seluruh lapisan Masyarakat di Indonesia agar lebih berwaspada dengan Penghuni baru yg ada di sekitar kita tegasnya”

Para tersangka : GR (Inisial), MN (Inisial), AS (Inisial), AN (Inisial), FL (Inisial), AG (Inisial), VC (Inisial), PR (Inisial) dan RH (Inisial).

Serbuk Warna Kuning (Bibit) mengandung narkotika jenis (MDMB 4EN PINACA) dengan berat brutto keseluruhan 2.623,2 (dua ribu enam ratus dua puluh tiga koma dua) gram

Tembakau Sintetis dengan berat brutto keseluruhan 1.484,94 (seribu empat delapan empat koma sembilan puluh empat) gram.

Pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 wib di Jalan Raya Ciater Serpong Kota Tangerang Selatan, Timsus Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kasat Narkoba beserta Katimsus telah mengamankan tersangka GR dan MN, dari penguasaannya disita barang bukti berupa:

7 (tujuh) paket narkotika jenis sintetis dengan berat 92,7 (sembilan puluh dua koma tujuh) gram.

Berdasarkan keterangan tersangka GR bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sintetis tersebut didapat dari pemilik akun IG T_A dengan inisial AS. Kemudian tersangka AS berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira jam 06.00 wib di Apertemen Rouseville Tangerang Selatan yang dijadikan Home Industri narkotika jenis sintetis maupun cairan/spray magic kemudian disita barang bukti berupa :

14 (empat belas) paket narkotika jenis sintetis 228,6 (dua ratus dua puluh delapan koma enam) gram.

3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan serbuk warna kuning (Bibit) dengan berat brutto 159,07 (Seratus lima puluh Sembilan koma nol tujuh) gram.

3 (tiga) buah Gelas Ukur yang di dalamnya berisikan serbuk warna kuning (Bibit) dengan berat brutto 145,82 (Seratus empat puluh lima koma delapan puluh dua) gram

2 (dua) botol yang didalamnya berisikan serbuk basah warna kuning (Bibit) dengan berat brutto 34,63 (tiga puluh empat koma enam puluh tiga) gram.

Berbagai peralatan untuk memasak serbuk warna kuning (Bibit) menjadi cairan/spray magic yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan narkotika jenis sintetis.

2 unit kendaraan roda 4

1 unit sepeda

Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap reseller AS dan berhasil diamankan tersangka AN di wilayah Ciputat Tangerang Selatan dan tersangka AN mengaku memiliki rumah kontrakan di daerah Gunung Sindur yang disewanya sebagai Home Industri pembuatan narkotika jenis sintetis, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka FL dan AG yang diduga sebagai reseller dari tersangka AN yang menjual narkotika jenis Sintetis di wilayah hukum Tangerang Selatan.

Dari ketiga tersangka berhasil disita barang bukti berupa :

16 (enam belas) paket narkotika jenis sintetis dengan jumlah keseluruhan 152,44 (seratus lima puluh dua koma empat puluh empat) gram.

Berbagai peralatan untuk memasak serbuk warna kuning (Bibit) menjadi cairan/spray magic yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan narkotika jenis sintetis.

2 unit kendaraan roda 2 Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)

Selanjutnya berdasarkan keterangan tersangka AS serbuk warna kuning dibeli secara online dari akun IG GS. Dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap pengelola akun IG GS yaitu tersangka VC, PR dan RH pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira jam 19.00 wib di daerah Makassar Sulawesi Selatan dan petugas juga berhasil menggeledah sebuah rumah kontrakan di daerah Kabupaten Gowa yang dijadikan Home Industri oleh para tersangka kemudian disita barang bukti berupa :

10 (sepuluh) paket serbuk warna kuning (Bibit) (MDMB 4EN PINACA) seberat 2.284 (dua ribu dua ratus delapan puluh empat) gram.

1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan tembakau sintesis dengan berat brutto 55,8 (lima puluh lima koma delapan) gram Tembakau kretek.

Mesin press vacum.

Biji kopi.

Plastik klip.

3 unit kendaraan roda 4

1 unit kendaraan roda 2

Buku tabungan

“Para tersangka adalah pemasok bahan dasar serbuk warna kuning (bibit) untuk membuat narkotika jenis sintetis. Dimana peredarannya mencakup wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bandar Lampung, Medan serta Papua, Adapun modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui petugas jasa pengiriman maupun petugas polisi adalah berkedok pengiriman berupa biji kopi dengan alamat dan identitas palsu serta nomor handphone pengirim fiktif.

Harga jual serbuk warna kuning (bibit) adalah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per gramnya dan untuk harga tembakau sintetis yang sudah jadi adalah Rp. 100.000,(serratus ribu rupiah) per gramnya, Jika diakumulasikan dalam jumlah rupiah total keseluruhan barang bukti berupa serbuk kuning (bibit dan tembakau sintetis) seberat 4.108,14 (empat ribu seratus delapan koma empat belas) gram setara dengan harga Rp. 2.771.694.000 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh satu enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuatan narkotika jenis sintetis sebanyak 123.244.2 (seratus dua puluh tiga ribu dua ratus empat puluh empat koma dua) gram dan dapat dikonsumsi oleh 616.221 orang pemakai narkotika jenis sintetis. Dalam kata lain polisi berhasil menyelamatkan 616.221 jiwa pemakai narkotika jenis sintetis.

Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka AP (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat.

– Wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan. -. Di sebuah Apertemen Tangerang Selatan -. Rumah kontrakan di daerah Gunung Sindur.
-. Rumah kontrakan di daerah Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

WAKTU : -, Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 wib.
– Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira jam 06.00 wib.
– Selasa tanggal 24 Agustus 2021, sekira pukul 23.30 wib.
-, Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira jam 19.00 wib.

UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Adella)

Pos terkait