LEBAK- Merasa Keluhannya tak ditanggapi pihak perusahaan, sejumlah elemen masyarakat Lebak selatan (Baksel) adukan PT Cemindo Gemilang pada dinas lingkungan Hidup dan DPRD, Rabu (31/03/21). Pasalnya pencemaran udara debu di Pelsus PT Cemindo Gemilang dan buangan limbah di sungai Cibayawak yang berasal dari perusahaan semen tersebut, sudah mengganggu warga sekitar.
Hasan Sadeli Koordinator yang mengadukan PT Cemindo Gemilang mengatakan, terjadinya pembiaran pencemaran udara dan lingkungan Perusahaan PT.Cemindo Gemilang tersebut, mengakibatkan terganggunya kegiatan masyarakat dan pengguna jalan akibat debu. Kejadian di Pelsus PT Cemindo Gemilang itupun terus berulang walau sudah di ingatkan warga dan pihak Muspika.
“Kami bukan ingin menghentikan perusahaan, kami ingin pencemaran tersebut segera di perbaiki, agar masyarakat Baksel umumnya wilayah Bayah bisa tenang tidak terganggu dengan polusi, ini kami lakukan karena Debu tersebut sudah beberapa bulan ini mengganggu,” ujarnya.
Pihaknya juga mengaku mengaku sudah membuat surat pada DPRD Banten, tertanggal 26 Maret 2021 yang ditujukan pada Komisi 4 untuk melakukan Audiensi dengan DPRD Banten yang diharap DPRD bisa menghadirkan pihak perusahaan nanti.
“Alhamdulilah Surat Elekronik Sudah di terima Wakil Ketua Dewan Pak Bahrum dan Anggota Komisi 4 DPRD Banten Ust. Juhaeni. Selain itu pada dinas lingkungan hidup Kabupaten Lebak di terima Oleh pak Dasep Novian, dan beliau Sudah menyampaikan laporan pencemaran tersebut pada DLHK Provinsi Banten dan Jawabanyan Akan segera menindak lanjuti Surat tersebut,” kata Hasan.
Sementara itu A.Erwin Komara Sukma, tokoh masyarakat Bayah sangat mendukung langkah yang dilakukan Hasan Sadeli untuk Audiensi dengan DPRD Banten, juga langkah melaporkan pencemaran pada DLHK, masyarakat mendukung langkah tersebut karena dampaknya luar biasa bagi masyarakat
“Atas nama masyarakat Lebak selatan kami meminta DPRD Provinsi Banten untuk segera melakukan tindakan terkait aduan tersebut, jangan sampai masyarakat bertindak sendiri. Masyarakat punya hak mendapatkan untuk hidup layak tanpa terganggu oleh pencemaran lingkungan,” pungkasnya.
(Red)





