PENJURU.ID | Mojokerto – Setelah meredanya penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan ternak di wilayah Mojokerto, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto akan mengizinkan pasar-pasar hewan beroperasi kembali bila memenuhi tiga syarat Badan Otoritas Veteriner (BOV).
Menurut Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, pihaknya telah memperoleh informasi dari BOV terkait persyaratan dibukanya pasar hewan. Namun, informasi ini terbatas pada pasar hewan kambing. Hingga saat ini, Pemkab Mojokerto belum menindaklanjuti terkait hal ini.
Untuk pasar di Kabupaten Mojokerto, secara umum belum dibuka, karena dari hasil BOV belum mengizinkan dibuka kembali. Karena ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Ada tiga syarat dari BPV untuk pasar hewan bisa buka kembali,” ujarnya, Selasa (13/9/2022).
Nurul melanjutkan, tiga syarat tersebut yakni, pasar hewan harus dilengkapi peralatan disinfeksi untuk kendaraan pengangkut hewan. Disinfeksi dilakukan saat kedatangan hewan ternak. Disinfeksi dilakukan pada roda kendaraan, bak pengangkut, dan hewan ternak, serta disinfeksi pada saat meninggalkan pasar hewan dilakukan pada seluruh hewan.
Itu syarat-syarat yang dipersyaratkan oleh pejabat-pejabat Otoritas Veteriner itu belum kami tandatangani cuma, syaratnya sudah diberikan kepada kami,” ucap Nurul.
Dalam minggu ini lanjut Nurul, pihaknya akan membuat surat ke Bupati Mojokerto terkait hal tersebut. Ada tiga pasar hewan dibawah wewenang Pemkab Mojokerto yakni, Pasar Dinoyo dan Pasar Jatirejo di Kecamatan Jatirejo, serta Pasar Ngrame di Kecamatan Pungging.
Sedangkan, untuk pasar hewan Kemlagi di Kecamatan Kemlagi, Pasar Pandan di Kecamatan Pacet dan Pasar Sawahan di Kecamatan Bangsal berada di bawah kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing. Tutupnya (Red.Fiyan/ Nanang H)





