PENJURU. ID | Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto membantah kebenaran pesan berantai yang mengatasnamakan hasil rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada 22 September 2025.
Pesan tersebut beredar di media sosial dan aplikasi percakapan dengan memuat informasi menyesatkan terkait TPP, gaji, serta status P3K dan Tenaga Paruh Waktu, Kamis (2209/2025)
Dalam pesan itu disebutkan beberapa poin, di antaranya: pembayaran TPP Desember 2025 untuk PNS dan P3K penuh waktu hanya 50 persen, penetapan TMT P3K paruh waktu per 1 Oktober 2025, kontrak tahunan bagi P3K paruh waktu, serta besaran gaji antara Rp1,25 juta hingga Rp2 juta.
Selain itu, pesan tersebut juga menyinggung mekanisme PJLP untuk tenaga supir, kebersihan, dan penjaga kantor mulai Oktober 2025, serta pembayaran gaji September bagi tenaga paruh waktu pada minggu depan.
Setelah dilakukan verifikasi, pihak berwenang memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Tidak pernah ada rapat BPKAD yang menghasilkan keputusan sebagaimana disebutkan dalam pesan berantai tersebut.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengimbau masyarakat, khususnya ASN, P3K, dan Tenaga Paruh Waktu agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya.
Jika membutuhkan kepastian terkait kebijakan kepegawaian maupun penggajian, masyarakat diminta untuk selalu mengacu pada informasi resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Penyebaran hoaks semacam ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan aparatur dan pegawai. Karena itu, pemerintah mengingatkan agar seluruh pihak lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.





