Pemkab Aceh Tamiang adakan Rapat lanjutan terkait Rentenir

PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Pemkab Aceh Tamiang mengadakan Rapat lanjutan terkait Maraknya Fenomena Bank Keliling (Rentenir) yang dinilai sangat meresahkan Masyarakat. Dalam hal ini Bupati Aceh Tamiang bersama Kepala OPD terkait mengikut sertakan Kepala Bank Aceh Syari’ah dan Kepala BRI Syari’ah dalam guna mencari solusi bersama mengenai permasalahan ini, Senin (06/07/20).

Dalam Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn mengatakan, bahwa Dinas Syari’at Islam harus mengarahkan para Da’i, Alim Ulama yang ada di Aceh Tamiang agar dapat mensosialisasikan bahaya riba dan dosa orang yang mempraktekan riba.

Mursil juga menekankan perlunya mencari solusi agar masyarakat tidak lagi bergantung kepada Rentenir.

“Seperti di Pemko Banda Aceh, mereka telah membuat sebuah Badan Usaha yang dapat membantu masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan ekonomi. Maka dari itu, kita perlu mencontoh Pemko Banda Aceh, nantinya kita juga akan mengundang Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, S.E., Ak., M.M. untuk meminta masukan dan saran dari beliau untuk membangun badan usaha simpan pinjam di masyarakat,” terang Mursil.

Dikesempatan yang sama, Kepala BRI Syariah Haris, mengatakan bahwa di Pulau Jawa hampir diseluruh Desa memiliki Bank Kredit Desa (BKD). BKD ini mendapat bimbingan dan pelatihan dari BRI terkait cara pengelolaan dan regulasi kredit. Oleh karenanya, Pemkab Aceh Tamiang juga dapat mencontoh sistem kredit tersebut.

Sementara itu, Kepala Bank Aceh Syari’ah Muhammad mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Koperasi Mitra Dhuafa yang berada di Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru. Selama ini Koperasi tersebut dibawah binaan Bank Aceh Syari’ah telah banyak membantu masyarakat terutama pedagang yang membutuhkan bantuan keuangan. Kedepannya diharapkan akan banyak terbentuk Koperasi Mitra Dhuafa di Aceh Tamiang sehingga dapat membantu masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Mursil mengatakan dengan hadirnya pihak Bank dalam rapat ini dapat memberikan solusi yang terbaik namun tetap memperhatikan nilai Islami didalam penerapan Bank Kredit tersebut. Selain di Aceh menerapkan Syari’at Islam, riba juga mendapat larangan keras dari Allah SWT.

“Sudah diputuskan, kita juga akan membuat Bank kredit juga namun dengan nama yang berbeda dengan sistem syari’ah dan hal ini tentunya memerlukan dukungan dari pihak Bank tentunya tidak hanya Pemkab saja. Maka dari itu, saya minta kepada Bapak Asisten Ekonomi dan Pembangunan Abdullah dan juga Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (DPMKPPKB) agar dapat mempelajari bagaimana mekanisme Bank Kredit itu, agar segera dapat kita realisasikan,” ujar Bupati tampak bersemangat.

Wakil Bupati Aceh Tamiang T. Insyafuddin, ST dalam forum ini menambahkan bahwa Pemkab harus segera membuat peraturan larangan kepada rentenir yang ingin memasuki Aceh Tamiang. Maka dari itu, sudah diminta kepada Bagian Hukum untuk segera membuat regulasinya sedangkan Dinas Syari’at Islam diminta untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan meminjam uang dari rentenir karena termasuk riba.

Tampak hadir dalam Rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala BPKD, Kepala Dinas PerindagKop, Kepala Dinas Syari’at Islam, Kepala DPMKPPKB, Kepala Satpol PP dan WH, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang.

Pos terkait