Pemerintah Daerah Aceh Tamiang Keluarkan Edaran Jam Kerja Bulan Ramadhan

PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Humas Sekretariat Daerah dalam rilisnya menyampaikan Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang nomor 0612/1692, tertanggal 31 Maret 2022 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan tahun 1443 Hijriah/ 2020 Masehi. Sabtu (02/04/2022).

Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn menyampaikan, berdasarkan surat edaran Gubernur Aceh nomor 061.2/4805 tahun 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan tahun 1443 hijriyah/2020 masehi dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam penyelenggaraan tugas pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Aceh. Sehubungan dengan surat tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyesuaikan pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriyah,”jelasnya.

Bacaan Lainnya

“Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ditetapkan jam kerja dalam bulan Ramadan tahun 1443 hijriyah/2022 Masehi yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu sholat zuhur/sholat Jumat di Kabupaten Aceh Tamiang sebagai berikut. Hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB, waktu istirahat/sholat pukul 12.30 sampai dengan 13.00 wib.
Hari Jumat pukul 08.00 sampai dengan 16.00 wib, waktu istirahat/ sholat pukul 12.00 sampai dengan 13.30 wib dan untuk pelaksanaan ketentuan jam kerja dimaksud diharapkan menjadi perhatian.

“Penggunaan pakaian dinas PNS dan pegawai dengan perjanjian kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Aceh Tamiang sesuai surat nomor 061/1723 tanggal 18 Maret 2016 dengan ketentuan, PNS pada hari Senin sampai dengan selasa menggunakan PDH warna khaki, Rabu PDH kemeja putih, celana/rok warna hitam. Hari kamis PDH batik/ tenun/pakaian khas daerah, Jumat pakaian muslim/muslimah. Untuk pakaian dinas non PNS, hari Senin sampai dengan Rabu PDH warna biru, celana/rok warna hitam, Kamis PDH batik/tenun/pakaian khas daerah, Jumat pakaian muslim/muslimah.

“Selama bulan Ramadan ketentuan apel pagi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang setiap hari Senin ditiadakan dan absensi PNS diberlakukan tiga kali dengan ketentuan, pagi pukul 08.15 wib, absensi jam istirahat 12,00 wib, absensi pulang kerja 15.00 wib, absensi pulang kerja hari Jumat 16.00 wib.

“Kami mengimbau pimpinan instansi vertikal Kementrian dan non kementerian, serta BUMN dan BUMD dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan surat edaran ini dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” terang Bupati.

Pos terkait