PENJURU.ID I Jawa Barat – Beredar video di beberapa akun tiktok, tertangkapnya pelaku penghinaan terhadap Suku Sunda. Pelarian Youtuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob berakhir, setelah Tim Reserse Siber Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menemukan tempat persembunyiannya di sebuah desa di daerah Jawa Tengah (Jateng), Senin (15/12/2025).
Pada saat itu, yang bersangkutan diduga hendak berpindah tempat untuk menghindari petugas. Polisi mengungkapkan bahwa saat ditangkap, Resbob berada di sebuah desa dan tidak berada di rumah atau tempat tinggal tetap, melainkan berupaya bersembunyi untuk menghindari penangkapan.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Rezsa Ramadianshah menjelaskan, bahwa proses pencarian telah dilakukan sejak laporan diterima pada Jumat lalu. Dalam upaya pelariannya, Resbob, diketahui berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, kemudian Surakarta, hingga akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Semarang (Jateng).
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mana pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama maupun suku termasuk suku Sunda.
Reza juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai elemen masyarakat, khususnya kelompok dan organisasi masyarakat Sunda yang telah memberikan informasi dan membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian, kasus ini masih akan didalami oleh Tim Siber Polda Jabar. dan hasilnya akan diumumkan melalui konferensi pers.
Dari Berbagai Sumber





