PENJURU.ID | TANGSEL – Satu orang pelaku pencurian dengan tindak kekerasan yaitu tersangka berinisial RR berhasil ditangkap dan diamankan Polsek Ciputat Timur (Ciptim) kota Tangerang Selatan (Tangsel), namun ketiga tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Adapun awal kejadian tersebut pada Kamis 08 April 2021, di Jl Suka Bakti ll Rt. 02/06 Kelurahan Serua Indah Kecamatan Ciputat Tangsel.
Dengan didampingi Kanit Reskrim Ciptim AKP Hitler Napitupulu, Kapolsek Ciptim Kompol Jun Nurhaida Tampubolon mengatakan, hasil keterangan yang kita dapat, kalau para pelaku pencurian tindak kekerasan sudah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali, akan tetapi aksi kali ini tidak sampai dilakukan dikarenakan kepergok warga sekitar.
Pada saat kejadian warga sempat bertanya sedang apa, Dengan berpura-pura pelakupun menjawab lagi mencari alamat.
Karena curiga, saksi melapor Ke Rt, lalu Rt diajak kelokasi, ketika ditanya kembali, tersangka RR mengeluarkan senjata airsofgun kearah korban tujuannya agar mempermudah tersangka melarikan diri, lalu ditembakkan hingga mengenai RF dan saksi AS, yang mana saat kejadian akhirnya senjata pelaku RR berhasil direbut korban, ujar Jun Nurhaida dalam keterangan Persnya Jumat (23/04/2021).
Masih kata Jun Nurhaida dalam melancarkan aksinya tersangka sudah mempersiapkan diri dengan menggunakan alat seperti obeng untuk mencongkel pintu atau jendela, serta 2 jenis senjata airsofgun yang dibawa oleh tersangka RR, dan AN (DPO) Kemudian 2 teman lainnya AP (DPO) dan RI (DPO).
Untuk barang bukti 1. Pucuk senjata airsofgun 38 S&W SPL, 5 butir peluru gotri, 1 selongsong, 1 unit sepeda motor yamaha mio m3 no. Pol B 5202 TBB, 1 unit Hp merk Nokia warna biru.
Tersangka kita kenakan pasal 365 KUHPidana Jo. 53 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 (sembilan) tahun penjara ucap Jun Nurhaida.
(Adella)





