Operasi yustisi Tim gabungan Gugas Covid 19 Kecamatan Sukapura, sebagian warga terjaring Langsung di Swab

PENJURU.ID | Probolinggo – Upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Gugus tugas Covid Kecamatan Sukapura, bersama Koramil 0820/08 dan Polsek Sukapura beserta jajaran lakukan operasi penegakan disiplin Protokol kesehatan, di awali apel bersama Tim gabungan, operasi berlangsung di  jalan raya Sukapura Bromo, dan berbagai tempat umum juga disisir. Selasa (8/06/2021)

Penyisiran berawal dari depan Kantor Kecamatan Sukapura, lalu Terminal Sukapura, adapun penyisiran dan penegakan disiplin Protokol kesehatan bersama Tim gabungan, beserta unsur TNI POLRI, Satpol PP, Tagana, serta Tenaga kesehatan, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

“Ada sebagian Warga terjaring dalam operasi yustisi penegakan disiplin Protokol kesehatan di Kecamatan Sukapura, 7 orang warga kedapatan tidak memakai masker di depan Kantor Kecamatan Sukapura, 25 orang terjaring di terminal Sukapura, 8 orang memakai masker namun tidak benar pemakaiannya, sedangkan 18 orang tidak memakai masker, 12 orang warga diberikan sangsi sosial, sedangkan yang 20 orang warga langsung di Swab, jelas,” Danramil 0820/08 Sukapura, Kapt. Arh. Heri Widodo.

“Merupakan upaya bersama tim Gabungan Gugas Covid 19 Kecamatan Sukapura, untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid, walaupun di kecamatan Sukapura tidak ada kejadian yang menonjol, namun dengan di ingatkan terus menerus untuk melaksanakan PPKM mikro, diharapkan masyarakat lebih menyadari akan bahaya Covid 19, tegas,” Kapus Sukapura, dr. Harip.

Pos terkait