PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Dinilai merugikan, Mahasiswa Aliansi Rakyat lakukan unjuk rasa bela hak rakyat dan buruh tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di Gedung DPRK Aceh Tamiang. Jum’at (09/10/20).
Diketahui, Massa bergerak dari titik kumpul halaman Mesjid Syuhada Karang Baru menuju ke kantor DPRK Aceh Tamiang pada pagi sekira pukul 09:00 wib.
Sesampainya di depan kantor DPRK Aceh Tamiang, Massa dengan jumlah kurang lebih sekitar 300 orang yang terhimpun dari beberapa lembaga dan Komunitas tersebut menyampaikan beberapa orasi dan tuntutan.
Yang paling nyentrik, adalah Mendesak presiden Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang (PERPU) dalam mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja serta mendesak DPR RI untuk merevisi pasal-pasal di Omnibus Law yang kontroversial yang dapat merebut Hak asasi manusia.

Tak selang berapa lama, DPRK yang diwakili oleh Wakil Ketua Fadhlon,S.H. Dan Wakil Ketua 2 DPRK Aceh Tamiang M.Nur tampak hadir dan menyambut massa didepan kantor DPRK Aceh Tamiang.
Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan anggota DPRK Aceh Tamiang, massa dipersilahkan masuk ke ruang sidang utama guna melakukan negosiasi, dalam negosiasi tersebut, M. fauzi selaku koordinator Aksi membacakan tuntutan.
DPRK Aceh Tamiang pun memenuhi tuntutan massa diantaranya yaitu membacakan secara lisan dukungan pihak DPRK Aceh Tamiang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan mendesak agar presiden mengeluarkan Perpu untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Tuntutan disepakati dengan menanda tangani Petisi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Suprianto,S.T (Ketua DPRK Aceh Tamiang), Fadlon,S.H. (Wakil ketua 1 DPRK Aceh Tamiang), dan M.Nur (Wakil Ketua 2 DPRK Aceh Tamiang). menyaksikan langsung, anggota DPRK lainnya yaitu Rahmat Syafrial (Ketua Banleg DPRK Aceh Tamiang/Ketua PBB), Dedi suriansyah (Anggota Komisi IV/Ketua PKS), dan Miswanto,S.H (Ketua Fraksi Partai Aceh/Ketua Komisi IV)
Selesainya seluruh kesepakatan, massa pun bergerak mundur membubarkan diri dan meninggalkan ruangan sidang dengan tertib.
Tak luput pula, setelah M.Fauzi keluar dari Gedung DPRK Penjuru.id langsung mewancarainya secara khusus. oleh media ini tampak ianya tidak menjelaskan secara rinci dan gamblang terkait point-point apa saja yang sebenarnya menjadi tuntutan dalam aksinya.
Lantas iapun menjawab, “hidup rakyat, yang saya sampaikan disini ada beberapa point jelasnya nanti akan kami sharee ke media media sebenarnya,” tukasnya
“tetapi ada satu point yang ingin kami sampaikan disini, kami mendesak DPRK untuk membuat Perpu menolak RUU Omnibus Law, untuk point pointnya nanti akan kami share, hidup rakyat”. Lantangnya dengan semangat.
Saat ditanyai mengenai apa hasil puncak yang ia dan massa dapatkan dari aksi ini, “alhamdulliah, tanggapan sangat baik di menjelang jumat ini dan kami menginginkan kedalam masuk menduduki kantor meraka (DPRK) menanggapi dengan sangat baik” Ucapnya dengan rasa syukur
“Mereka (DPRK) mau menandatangani petisi tersebut, dan mudah – mudahan aksi ini tersampaikan nanti ke DPR RI”, tutupnya dengan penuh harap.
Jika Merujuk pada data fakta, inilah Isu tidak benar yang berkembang pada Omnibus Law UU Cipta Kerja dan dianggap merebut hak asasi manusia, berikut fakta dan penjelasannya ;
1. Uang pesangon dihilangkan
Faktanya : uang pesangon tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
2. UMP, UMK, UMSP dihapus
Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
3. Upah buruh dihitung per jam
Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi
Faktanya: Hak cuti tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
b. cuti.
(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang
yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
6. tidak akan ada status karyawan tetap
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
7. Perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak
Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang
Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004: jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
10. Tenaga kerja asing bebas masuk
Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK
Fktanya: Tidak ada larangan.
12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.
Buah dari keterbukaan dan tercapainya kesepakatan antara DPRK Aceh Tamiang dengan Massa. Tampak aksi berjalan dengan tertib, lancar dan damai tanpa adanya kerusuhan serta pengrusakan pada fasilitas – fasilitas umum.
(Apriansyah)




