PENJURU.ID | Pasuruan – Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur melaksanakan kegiatan penilaian maladministrasi pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan tersebut disambut oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan beserta seluruh jajaran pegawai. Penilaian ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan, standar pelayanan, serta prinsip pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur melakukan wawancara dengan petugas pelayanan publik guna memperoleh informasi mengenai pelaksanaan proses pelayanan pertanahan, mekanisme pelayanan, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan pemenuhan standar pelayanan.
Selain itu, tim juga melakukan wawancara dengan pengguna layanan pertanahan sebagai bagian dari upaya memperoleh gambaran secara langsung mengenai pengalaman masyarakat dalam mendapatkan pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan dilanjutkan dengan office tour untuk meninjau dan menilai kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang tersedia. Penilaian tersebut mencakup berbagai fasilitas pendukung pelayanan publik yang diharapkan dapat memberikan kenyamanan, kemudahan, aksesibilitas, serta kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Drs. Herman Hidayat, M.Si menyambut baik kegiatan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang melayani, profesional dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan,”pungkasnya.





