PENJURU. ID | Jeneponto – Pemerintah menegaskan kembali aturan mengenai larangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, untuk merangkap jabatan sebagai perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Aturan tersebut menegaskan bahwa ASN harus fokus pada tugas dan tanggung jawab kedinasan sehingga tidak diperkenankan memegang jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sekretaris Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) DPC Jeneponto, Nasir Tinggi juga menekankan bahwa perangkat desa dan anggota BPD merupakan jabatan politik sekaligus pelayanan masyarakat di tingkat desa, sehingga tidak bisa dirangkap oleh ASN maupun PPPK paruh waktu.
Menurutnya, Jika ditemukan pelanggaran, maka yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan, serta berpotensi dikenakan sanksi administratif.
“Kebijakan ini untuk memastikan profesionalisme ASN dan menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. ASN dan PPPK paruh waktu harus fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya di instansi masing-masing,” tegas Nasir tinggi
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap tidak terjadi tumpang tindih peran antara aparat desa dan aparatur negara, serta menjaga transparansi, akuntabilitas, dan netralitas ASN dalam mendukung pembangunan di tingkat desa maupun daerah.




