PENJURU. ID | Jeneponto – Kapolres Jeneponto yang diwakili Kabag OPS Polres Jeneponto Kompol H. Muh. Thamrin, SH menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2021.
Perda No 9 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Jeneponto adalah merupakan Bagian hukum Sekda Kabupaten Jeneponto. Giat berlansung di Aula Kantor Camat Bontoramba, Kamis (14/07/2022)
Turut hadir dalam sosialisasi, Asisten 1 Pemerintahan dan kesra Kab. Jeneponto Musthakbirin, SH., Kadis PMD Kab. Jeneponto Abd. Makmur Sijaya, S.Sos. M.Adm. Pemb., Plt. Kabag Hukum Sekda Kab. Jeneponto Haris Susanto. SH, Camat Bontoramba Muh. Nurlewa, S. Hut.

Hadir pula, Wakapolsek Tamalatea Ipda Bakrie, SH. ,Para pegawai Kecamatan Tamalatea dan Kecamatan Bontoramba. , Para Kepala Desa dan Perangkatnya dari Desa Borong tala dan Desa Barayya.
Pada kesempatannya, Kabag Ops Polres Jeneponto Kompol H. Muh. Thamrin, SH memaparkan materi tentang “Peran Polri dalam pesta Demokrasi dalam hal ini Pilkades Kabupaten Jeneponto”
“Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang demokrasi dalam hal ini pilkades. ” tutur Kompol H. Muh. Thamrin
Disela-sela pemaparan tersebut dibuka ruang sesi tanya jawab oleh peserta sosialisasi.
Pewarta: Mail




