PENJURU.ID | Tangerang Selatan – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) masih belum mengizinkan pembukaan tempat hiburan dan tempat wisata. Padahal, wilayah Tangsel yang diketahui masih berada di level 3 penerapan PPKM diizinkan melakukan uji coba pembukaan tempat wisata.
“Belum, kita belum merencanakan pembukaan tempat hiburan dan tempat wisata di Tangsel. Nanti mungkin akan persiapkan skenarionya terlebih dahulu bagaimana baru kita uji coba,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
Benyamin masih belum bisa memastikan kapan Pemkot Tangsel melakukan uji coba pembukaan tempat wisata. Sebab, salah satu yang dikhawatirkan pemerintah adalah adanya kerumunan di tempat wisata.
“Intinya jangan berkerumun, kalau tidak bisa menahan diri untuk berkerumun mungkin bisa kita mulai,” jelasnya.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4,3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali, wilayah yang masuk level 3 diperbolehkan melakukan uji coba pembukaan tempat wisata. Ada lima ketentuan yang diberlakukan dalam uji coba tersebut.
Pertama, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Kedua, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Ketiga, anak di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba tersebut.
“Keempat, daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kelima, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,” bunyi dari isi Inmendagri tersebut.





