PENJURU.ID | Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 20 September 2021. Dalam aturan baru ini, diperbolehkannya bioskop untuk beroperasi Kembali.
Keputusan itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Nomor 443/3224/Huk tentang perpanjangan PPKM Level 3 dalam rangka pencegahan Covid-19 di Tangsel.
“Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” bunyi dari SE tersebut, dikutip di Kota Tangsel, Provinsi Banten, Rabu (15/9).
Ketentuan lainnya, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. Dalam pelaksanaannya, disebutkan bahwa perusahaan yang diperbolehkan membuka kembali bioskop di tengah pandemi ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan setempat.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan Heru Agus Santosa menyebut, saat ini sudah ada delapan bioskop yang sudah mengajukan pembukaan operasional.
“Sudah ada 8 bioskop yang mengajukan surat untuk pembukaan bioskop,” kata Heru, Rabu (15/9/2021).
Heru menjelaskan, kapasitas pengunjung dalam bioskop dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal. Sementara anak-anak atau usia 12 tahun tak diperbolehkan masuk ke bioskop.
Selain harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19, pengelola bioskop harus menyiapkan barcode PeduliLindungi. Tapi, pihaknya belum dapat memastikan kapan bioskop tersebut akan beroperasi.
“Tergantung kesiapan mereka yang sudah diajukan di aplikasi PeduliLindungi-nya,” ungkap Heru.
Sementara itu, delapan bioskop di Tangsel yang akan kembali beroperasi, yakni:
- CINEPOLIS WTC Serpong
- XXI BSD PLAZA Serpong
- XXI LIVING WORLD Alam Sutera
- XXI LOTTEMART Bintaro
- XXI BINTARO PLAZA
- XXI BX CHANGE
- CGV TERAS KOTA Serpong
- CGV GRAHA RAYA Serpong Utara
Pemerintah pusat memperpanjang PPKM di Pulau Jawa-Bali dari 14 September hingga 20 September 2021. Di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4,3, dan 2 di Jawa-Bali, wilayah Kota Tangsel, serta semua daerah se-Tangerang Raya, masih masuk level 3. Aturan baru yang kentara di dalam Inmendagri tersebut adalah bioskop diperbolehkan beroperasi.





